Bali Indonesia,- Media Dinamika Global,Id,-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.Si., Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya S.H. dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara M.Si. laksanakan press realese di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada senin (29/5/2023).
Didepan para awak media Kabid Humas menyampaikan kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai (Reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kutsel. Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.
Adapun kronologis pada tanggal 20 Juni 2022, Satpol PP Kab. Badung berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kab. Badung atas nama Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.
Dari hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk kedalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari Reklamasi dimaksud.
Dilokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020.
Ditemukan dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa dengan adanya Pengurugan sepandan Pantai/Reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.
Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kab. Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan memang benar ditemukan adanya pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung berdasarkan hasil pengukuran BPN Kab. Badung seluas 22.310 M2, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal Tahun 2018 sampai dengan akhir Tahun 2020, yang diawali dari pembuatan Anjungan/Bangsal untuk Nelayan yang dilakukan oleh GUSTI MADE KADIANA.
Pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan dan Pada tanggal 2 Mei 2019, dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui, Kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019.
Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT. Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan Anjungan/Bangsal beserta Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan Anjungan/Bangsal, pihak PT. Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT. Tebing Mas Estate atas nama I MADE SUKALAMA selaku Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate atas nama GUSTI MADE KADIANA dan sebagai Penerima Tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh GUSTI WAYAN EKA EDI SUWARDIKA, S.E., berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama GUSTI MADE KADIANA.
Untuk pembuatan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT. Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat berupa Excapator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, adapun kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi disebelah utara dari lokasi tersebut.
Kemudian pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan Anjungan/Bangsal dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate yang berjumlah 4,2 Miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup atas nama Prof. DR. IR. BASUKI WASIS, M.Si., Bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan Reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian Negara.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi TERSANGKA, sebanyak 5 orang yaitu :
1. Atas nama GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat desa Unggasan).
2. Atas nama MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat jl.tukad balian Denpasar).
3. Atas nama IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan).
4. Atas nama KG ( laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim)
5. Atas nama T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).
Para tersangka telah melanggar :
1. Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP. (ANCAMAN HUKUMAN PALING LAMA 3 TAHUN ATAU DENDA RP. 500.JUTA).
2. Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ANCAMAN HUKUMAN PALING SINGKAT 1 TAHUN DAN PALING LAMA 3 TAHUN ATAU DENDA PALING SEDIKIT 1 MILIAR DAN PALING BANYAK 3 MILIAR).
3. Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ANCAMAN HUKUMAN PALING LAMA 3 TAHUN ATAU DENDA 500.JUTA).
Terimakasih kepada seluruh awak media baik cetak, online maupun elektronik, atas kerjasama dan kehadirannya, semoga tuhan selalu menjaga kita semua. “tutup Kombes Satake.
(Netti Herawati).
0 comments