PROGRAM JAKSA MASUK DESA KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR DALAM RANGKA MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI DESA MANUKAYA,


Bali Indonesia,-Media Dinamika Global,Id,- bertempat di ruang Aula Kantor Desa Manukaya, Kevamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Desa Terkait Sosialisasi Hukum Dan Perlindungan Masyarakat, kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Manukaya beserta Jajaran, dan perwakilan masyarakat Desa Manukaya.Jumat,26/5/2023.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Jaksa Masuk Desa kali ini ialah terkait “Inventarisasi Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Oleh Desa di Wilayah Kabupaten Gianyar Dalam Rangka Membangun Kesadaran Hukum Di Desa” yang tujuannya ialah masyarakat Desa khususnya di Desa Manukaya dapat mengetahui dan memahami perihal materi Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Negara.

Dalam kesempatan tersebut Jaksa I Putu Gede Sumariartha Suara selaku pemateri menyampaikan tugas Kejaksaan tidak hanya di bidang Pidana saja tetapi di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara juga, untuk Perkara Korupsi selain melakukan penindakan kami juga melakukan pencegahan, 

salah satunya ialah Kejaksaan melakukan penerangan hukum di Desa-Desa melalui Jaksa Masuk Desa (JMD) dan untuk anak usia sekolah Kejaksaan juga memiliki program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mana tujuannya ialah untuk memberikan edukasi kepada semua kalangan masyarakat agar dapat Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman. 


Jaksa I Putu Gede Sumariartha Suara juga menyampaikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai 5 fungsi yaitu:

 1.) Penegakan Hukum,

 2.) Bantuan Hukum yang meliputi Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, 

3.)Pertimbangan Hukum,

 4.) Pelayanan Hukum, serta 5.) Tindakan Hukum Lainnya.

Sebagai penutup Kasubsi B Intelijen, Made Hendra Pranata menyampaikan bahwa Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap insan Kejaksaan agar hadir di tengah masyarakat, tentu saja dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gianyar akan mendukung penuh pelaksanaan pemerintahan Desa selaku pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. 

Pemerintah Desa harus memiliki pemahaman dan pengetahuan hukum dalam pelaksanaan pemerintahannya sehingga dapat mencegah penyimpangan dan pelanggaran hukum yang ada di Desa, Kejaksaan Negeri Gianyar siap bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam hal memberikan penyuluhan, masukan dan pendampingan hukum.

(Netti Herawati).

Load disqus comments

0 comments