Kota Bima- Media Dinamika Global.Id.- FHR (26) merupakan warga asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima. Ia dikabarkan sudah lama merantau di salah satudaerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dan dikabarkan pula bahwa dia sudah memiliki istri asal Jabar pula.
Kini ia beserta istrinya dikabarkan sudah kembali di Kota Bima dengan tujuan “berlibur”. Tetapi kini ceritanya sudah berbeda. FHR kini harus “berlibur” di balik jeruji besi (sel tahanan) Polres Bima Kota. Ia dikerangkeng dalam sel tahanan setelah diringkus oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim, Aipda Fahriamin, SH.
FHR dibekuk Tim Cobra Alpa di salah satu RT di Kelurahan Melayu, Selasa (2/5/2023). Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 25 poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,30 gram. Dalam kasus ini pula, Polisi juga mengamankan sejumlah BB pendukung lainya, antara lain uang tunai sebesar Rp115 ribu.
Usai dibekuk, FHR langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna diprosessesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kabar lain yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, FHR mengaku bahwa BB Narkotika jenis sabu yang diamankan itu bukan miliknya. Tetapi menurutnya, barang haram tersebut adalah milik seseorang yang identitasnya diinformasikan sudah dikantungi oleh Tim Cobra Alpha.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat yakni AKP Tamrin, S.Sos membenarkan adanya peristiwa penangkapan FHR dengan BB Narkotika serta sejumlah pendukung lainya tersebut oleh Tim Cobra Alpha setempat. Dalam kasus ini, diakuinya bahwa FHR sedang menjalni proses pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba setempat.
“Ini merupakan kali pertama FHR ditangkap. Dia sudah sekian lama dia merantau di salah satu daerah di Jabar. Ia baru saja pulang ke kampug halamanya. Dan kini ia harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Tamrin.
Tamrin kemudian menjelaskan, berbagai langkah dalam penanganan kasus ini sudah dilaksanakan oleh Penyidiksetempat. Antara lain membuat laporan Polisi, mengamankan BB, melakukan pemeriksaan tersehadap FHR dan melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Sementara upaya pengembangan masih dilakukan, dan identitas terduga pemilik Narkotika tersebut sebagaimana disebutkan oleh FHR diakuinya udah dikantungi oleh pihaknya.
“Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dijelaskan menggunakan Narkotika jenis sabu. Kinikasus tersebut masih ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat. Dan penanganan kasus ini akan dituntaskan melalui jalur hukum hingga pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima memutuskanya,” tegas Tamrin.
Tamrin kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap FHR. Semula Tim Cobra Alpha mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu. Antas informasi tersebut, Tim Cobra Alpha langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba setempat.
“Tak lama kemudian, Kapolres Bima Kota melalui saya selaku Kasat Narkoba memerintahkan Tim Cobra Alpha untuk melkukan upaya penyelidikan secara akurat serta mendalam. Dari hasil upaya keras tersebut, akhirya informasi dari masyarakat itu ternyata benar adanya. Oleh karenanya, tak butuh waktu lama Tim Cobra Alpha langsung terjun ke TKP hingga berhasil membekuk FHR,” tandas Tamrin.
Namun sebelumnya, Tim Cobra Alpha melakukan upaya penggeledahan. Upaya penggeledahn di rumah FHR tersebut diakuinya juga disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ada juga masyarakat umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Cobra erhasil menemukan sebanyak 25 poket sabu di dalm kamar FHR. Sabu tersebut disimpan ditemukan di dalam kantung celana FHR yang telah dimasukanya ke dalam bungkusan rokok merk Gudang Garam (GG) Surya.
“Celana yang di dalamnya ditemukan BB Narkotika tersebut, disimpan oleh FHR pada tumpukan pakaiah kotor alias belum dicuci. Tak hanya mengamankan BBSabu tersebut, dalam kasus ini Tim Cobra Alpha juga mengamankan 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kotak hitam dan 1 buah bungkus rokok GG Surya,” terang Tamrin.
Terkait pengungkapan kasus ini, Tamrin menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya yang baik hingga FHR berhasil dibekuk. Ia mengharapkan agar kerjasama yang baik ini bisa terus dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun.
“Hal itu dimaksudkan agar kita semua bisa menyelamatkan nasib, masa depan dan keberlangsungan hidup generasi muda kita dari penyanderaan Narkotika maupun Miras. Sedangkan upaya pemberantasan Narkotika jenis sabu maupun Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota, tentu saja tidak mengenal kata akhir. Kami akan terus bekerja keras. Oleh sebab itu, kerjasama yang baik dari masyarakat tentu saja mutlak untuk dibutuhkan. Sekali lagi, nyatakan stop dan lawan Narkoba maupun Miras,” pungkas Tamrin.(MDG 05).
0 comments