Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~ Satu unit rumah permanen milik Bunyamin warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dilahap si jago merah, Rabu (31/5/2023) sekira pukul 09.40 wita.
Personil Polsek Madapangga Polres Bima yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP dan bersama masyarakat setempat melakukan upaya pemadaman serta menghubungi pemadam kebakaran Kecamatan Madapangga.
Tidak lama kemudian satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di TKP sehingga kebakaran itu dapat dipadamkan dan tidak meluas ke pemukiman warga sekitar.
Namun akibat kebakaran itu, atap rumah habis terbakar dan beberapa barang yang terbakar antara lain 2 unit sepeda motor maupun barang perabotan lainnya, sedangkan rumah saat ini dalam keadaan atapnya sudah tidak ada dan hanya bangunan tembok rumah saja, serta kerugian di taksir mencapai RP. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Musibah kebakaran itu diketahui oleh warga sekitar yang melihat kobaran api dari atap rumah, dan pemilik rumah tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan kosong.
Sebagai informasi, pemilik rumah sedang berada di Kota jakarta, sedangkan istrinya berada di sawah sementara kedua anaknya sedang bersekolah. Diduga kebakaran itu terjadi karena arus listrik.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan adanya kebakaran tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bima apabila berpergian agar terlebih dahulu mencabut alat-alat elektronik atau alat-alat lainya yang berkaitan dengan arus listrik maupun yang berkaitan dengan api seperti kompor gas dan lain-lain," ujar Kapolres mengutip adib.
0 comments