Mataram, Media Dinamika Global.Id.-Puluhan kader pergerakan mahasiswa Islam Indonesia mendatangi Kantor FIFGROUP di jalan sriwijaya Kota Mataram, Selasa (09/5/2023).
Kehadiran Puluhan Kader PMII yang diketahui berasal dari Cabang Kota Mataram dan PKC PMII Bali Nusra ini untuk mempertanyakan terkait penarikan sepihak sepeda motor miliki salah satu kadernya oleh Oknum Debt Collector.
Di depan kantor FIFGROUP, Puluhan Kader PMII memaksa terobos masuk untuk menemui Kepala FIFGROUP. Namun dihadang oleh satpam, karena kepala FIFGOUP sudah istirahat dan tidak berada di kantor.
"Pak Kepala tidak ada dikantor, ia sudah pulang istrahat, Jadi kalau mau temui pak kepala harus ada janjian atau masukan surat resmi,"demikian kata satpam.
Tidak sampai disitu, Puluhan kader PMII inipun tetap ngotot masuk dan meminta untuk menemui kepala FIFGOUP. Sehingga suasana pun agak tegang, satpam menghadang mereka dan meminta perwakilan Kader PMII untuk masuk ke dalam kantor. Tetapi mereka tidak ingin masuk kalau hanya perwakilan.
"Kami datang dengan jumlah yang banyak, kami tidak mau masuk perwakilan. Semua anggota kami harus masuk untuk mendengarkan penjelasan pihak FIFGROUP,"kata korban, Hendra.
Karena tidak di ijinkan masuk semua dan kecewa lantaran tidak bertemu dengan kepala FIFGROUP. Mereka minta salah satu pihak FIFGROUP keluar dan menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi.
"Kami akan melakukan aksi demonstrasi karena perbuatan melakukan penarikan sepihak sepeda motor ini telah melanggar aturan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia,"ungkapnya.
Menurut Hendra, dalam proses penarikan sepeda motor miliknya merasa di tipu, dipaksa, di intimidasi dan ada penekanan oleh oknum Debt Collector serta sejumlah pegawai PT. Global Litigation Nusantara.
"Penarikan motor tersebut di tangan saya pribadi (Debbiitur ) yang pada dasarnya secara moral dan kesadaran hukum masih bertangung jawab atas sisa tunggakannya. Anehnya lagi saya tidak diserahkan surat penarikan oleh oknum Dept Collektor,"tandasnya.
Menanggapi hal itu sekretaris PKC PMII Bali Nusra, Muhammad Fauzan mengatakan, penarikan kendaraan tersebut terindikasi cacat secara substansi, misalnya belum pernah dibuatkan akta fidusia ataupun belum diterbitkan sertifikat jaminan fidusia.
"Penarikan kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ataupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,"bebernya.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tersebut dalam proses penagihan, pihak ketiga Debt Collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur telah wanprestasi.
"Oknum Debt Collector pada saat melakukan penarikan sepeda motor milik sahabat kami sama sekali tidak menunjukkan kartu Identitas, surat tugas dan lain sebagainya. Itu artinya telah melanggar aturan dan mekanisme yang ada, kami akan terus kawal kasus ini,"tegasnya. (MDG-RED).
0 comments