Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id.__ Persoalan lahan di sepadan Pantai Duduk, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat kini seakan dikebiri oleh Pemda dengan janji palsu untuk mencarikan solusi. Namun faktanya hanya omong kosong semata.
Buntut dari persoalan tersebut, warga Batu Layar Barat akan segera melaporkan oknum Desa dan oknum Eks Kadis Perindag Lombok Barat ke Kejati NTB dan KPK, atas dugaan Korupsi penggunaan anggaran dana yang merugikan negara.
"Ia, dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan oknum Pemdes dan Mantan Kepala Dinas Perindag Lobar ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan KPK atas dugaan Korupsi, Nepotisme (KKN) tentang penggunaan Anggaran negara," tegas salah satu warga Desa Batu Layar Barat, Samidin saat ditemui, Jum'at (26/5/2023).
Samidin menceritakan, Pemdes Batu Layar Barat menggelontorkan anggaran ADD kurang lebih Rp650 juta untuk penimbunan muara sungai, membangun talud dan jalan masuk ke pantai pada tahun 2019 yang lalu.
Namun ternyata di lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik seorang pengusaha asal Mataram yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2014.
"Pertanyaannya, Pemdes kog berani kucurkan anggara Negara yang banyak di atas tanah hak milik orang, lalu sekarang 7 pedagang yang menyewa lahan di situ di penjarakan," kata dia.
Lanjutnya, tak hanya itu, Dinas Perindag Lombok Barat membangun sebuah lapak menggunakan Anggaran APBD di atas tanah tersebut dengan anggaran sekitar ratusan juta pada tahun 2019.
"Kalau tidak salah Anggaran digunakan sebanyak Rp200 juta, lantas kenapa Pemda ini tidak diusut dan tidak di penjarakan," herannya dengan kebingungan.
Dua penggunaan anggaran ini lah yang akan dilaporkan warga kepada APH bahkan ke KPK karena diduga merugikan anggaran negara.
"Warga pedagang punya bukti kwitansi sewa tempat dan bukti bayar pajak ke Pemda Lobar, sayangnya 7 warga tersebut dipenjara, lalu oknum Pemdes dan Disperindag yang membangun lapak dan talud di situ tidak dipenjarakan?. Mereka juga menarik pajak dan sewa," ujar salah warga lainnya, Mas'ud saat diwawancarai terpisah.
Selain melaporkan dua dugaan penggunaan anggaran yang merugikan Negera, Mas'ud bersama warga juga akan terus mendalami dan meminta bukti formil atas Warkah dari sertifikat di lahan tersebut yang diduga cacat prosedur. Karena warga telah mengantongi sejumlah bukti dan fakta pelanggaran dari terbitnya sertifikat.
Warga bahkan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Barat beberapa waktu lalu, menuntut agar Pemda menggugat pembatalan sertifikat hak milik seorang pengusaha di pantai Duduk yang diduga cacat prosedur.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut ditanggapi oleh asisten I (Satu) Pemda Lobar, Agus Gunawan dan berjanji akan penuhi tuntutan massa aksi, terutama BPN Lobar segera turun meninjau kembali di lokasi untuk memastikan mana sepadan pantai, muara di pantai dan mana tanah milik pengusaha tersebut.
Namun, janji Pemda dan BPN Lombok Barat pada saat audiensi untuk turun mengecek ke lokasi tanah di pantai Duduk tak kunjung ditepati.
"Kami tagih janji Pemda dan BPN Lobar turun lagi ke lokasi untuk menetapkan sepadan pantai. Kami juga ingin melihat bukti formil Warkah dari sertifikat tersebut," ujar Mas'ud.
Warga tidak bisa diam lagi atas persoalan ini, tambah Samidin, karena ini menyangkut kesinambungan hidup masyarakat yang mencari nafkah untuk keluarga, namun dipenjarakan atas ulah para oknum pemerintah yang mementingkan perut sendiri hingga warga di korbankan.
"Mata pencarian warga hanya disini, kalau ini sudah tidak ada maka, mereka sulit mendapatkan lapangan pekerjaan untuk menghidupkan keluarganya," pungkasnya.
Pemdes dan Eks Kadis Disperindag Lobar belum bisa dikonsumsi, hingga berita dipublikasikan. (G.01).
0 comments