Pekanbaru - Media Dinamika Global.Id.- Setiap kebutuhan baik makanan, perlengkapan mandi, obat-obatan hingga pakaian narapidana telah dijamin oleh Negara. Hal ini merupakan hak mutlak yang diterima oleh setiap warga binaan pemasyarakatan(WBP).
Rabu pagi, Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru melakukan penyaluran/pendistribusian terhadap pakaian yang akan dikenakan warga binaan sehari-hari, (03/05/2023). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penyaluran terhadap hak memperoleh pakaian bagi wbp.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, selain mendapatkan hak melakukan ibadah sesuai agama, perawatan jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan lain sebagainya, wbp juga memiliki hak-hak lain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, tidak terkecuali pakaian.
“Penyerahan pakaian baik baju maupun celana ini merupakan salah satu bentuk wujud hadirnya Negara untuk memenuhi kebutuhan setiap warga Negara, terutama di Lapas maupun rutan tentunya setiap narapidana memiliki hak untuk memperoleh pakaian yang layak.” Ujar Sapto (Kalapas Kelas IIA Pekanbaru).
Adapun beberapa pakaian yang diserahkan kepada wbp diantaranya adalah baju harian, celana olahraga, baju tamping, baju koko serta baju ibadah lainnya.
“Kita berharap dengan penyerahan pakaian baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan ini menjadikan mereka semakin bersemangat untuk mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan. Bila setiap program pembinaan diikuti oleh WBP maka otomatis dapat mengisi waktu luang dan relatif dapat mencegah mereka melakukan hal hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.” Tutupnya
( Sabam Tanjung ).
0 comments