23 Perguruan Tinggi yang Ditutup, Prof. Nizam Tidak Ada Kuliah Tapi Keluar Hasilnya


Jumat, 2 Juni 2023

Begini Nasib 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup, Prof. Nizam: Tidak Ada Kuliah Tapi Keluar Hasilnya (foto ilustrasi) dok (Media Sosial)

Begini Nasib 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup, Prof. Nizam: Tidak Ada Kuliah Tapi Keluar Hasilnya (foto ilustrasi) dok (Media Sosial)

Jakarta Media Dinamika Global.id.- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi di tanah air.

Selan tidak memenuhi stansdar, 23 PTS juga terbukti melakukan pelanggaran seperti praktik jual beli ijazah dan bahkan permasalahan hukum lainnya.

"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," ujar Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam.

Prof. Nizam menyampaikan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan PtS tersebut, diantaranya pembelajaran fiktif, penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Atas beberapa jenis pelanggaran tersebut yang dilakukan puluhan PTS ini, pemerintah pun memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional sebuah PTS.

Adapun sanksi tersebut, sanksi ringan berupa teguran secara tertulis dan sanksi sedang berupan status dinonaktifkan serta sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.

Diketahui, 23 Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izin oleh Kemendikbudristek merupakan tahun akademik 2023.

Sedangkan 17 PTS lainnya juga dicabut izin operasional yang merupakan periode Januari sampai Maret 2023.

Terpisah, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman mengaku pihaknya akan sulit memindahkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi Swasta lainnya jika sebelumnya tidak melalui proses perkuliahan yang benar.

Bahkan, Lukman menyarankan kepada para mahasiswa terdampak dan merasa dirugikan untuk melaporkan penyelenggara PTS kepada pihak berwajib.

Load disqus comments

0 comments