Akibat Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, LATSKAR Lakukan Demo Besar- Besaran

Kota Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~ Pt pertamina persero merupakan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi Negara merupakan sebuah bumn badan usaha milik Negara yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Pemerintah pada tahun 2010 mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan konservasi bahan bakar minyak tanah menjadi gas LPG Lebih mudah. hemat dan aman. Meskipun tabungnya di berikan gratis dan berukuran kecil tetap saja tidak mungkin membeli eceran sebagai minyak tanah.

Elpiji harus di beli satu tabung minimal 3 KG dengan harga het Rp 16.000 di lapangan juga sering terungkap bahwa banyak kompor gas LPG yang rusak sudah melewati batas uji dan illegal sehingga gas LPGnya bocor dan bahkan bukan lagi rahasia umum bahwa sering kali terjadi di lapangan gas LPG 3 kg di jual di atas harga HET yang sangat melambung tinggi berkisar harga Rp.30.000

Bahkan sampai Rp.40.000 semai denga hasil investigasi kami di lapangan terkait dengan pendistribusian liquefied petroleum gas LPG 3 kg di wilayah hukum kota dan kab.Bima terjadi kelangkaan dan penyaluran kuota LPG 3KG 

Dan diduga laporan LPJ pihak agen-agen (distributor) tentang kuota penerima manfaat LPG 3KG di indikasikan laporan fiktif dan tidak tepat sasaran, ini di temukan dua pangkalan gas Lpg 3 kg di kuasai oleh satu orang serta ada salah satu pangkalan yang kuat dugaan melakukan penimbunan dinilai bersubsidi 3 kg


Sementara pada faktanya ada 3 kelurahan yang ada Di kota bima yang tidak mendapat kan pendistribusian gas LPG 3 kg sehingga kami menduga pada persoalan  ini pihak PT Pertamina Persero dan SPBE dengan sengaja menimbun gas LPG 3 kg berdasarkan investigasi kami banyak yang menumpuk digudang PT Pertamina Persero, dan tidak tersalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, pada persoalan ini PT Pertamina Persero selaku penanggungjawab  


Kami minta PT  Pertamina Persero untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin izin agen  (Distributor) penyalur gas LPG 3 kg yang tidak melaksanakan ketentuan undang undang yang berlaku sebagaimana dengan UU No 22 tahun 2021 pasal 53 huruf C tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian keputusan menteri energi dan sumber daya mineral 37. K/MG.01/MEN.M/2023, tentang petunjuk tekhnis pendistribusian isi ulang liquefied potreleum gas tertentu tepat sasaran,

Lalu adapun tuntutan sikap kami adalah:
1. segera PT Pertamina mencabut izin izin agen agen nakal yang beroperasi di wilayah kota Bima dan di kabupaten bima. 

2. Segera DPRD kota Bima Memanggil dan melakukan RDP rapat dengar pendapat dengan pihak PT. Pertamina Persero dan seluruh agen agen nakal yang beroperasi di wilayah kota Bima dan di kabupaten bima. dalam pendistribusian gas LPG 3 kg. 

3. Segera pihak eksekutif melalui dinas koperindag kota Bima mengawasi atas kelangkaan gas LPg 3 kg dan penjualan di atas harga HET. 

4. Jikalau tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan aksi berjilid jilid. tutup Korlap Taufikurrahman 

Sementara itu, dalam aksi tersebut Nampak Keamanan sedang menjaga jalannya Aksi itu, baik dari TNI maupun Polri hingga Stakeholder lainnya. 

Pihak PT Pertamina Persero belum dapat dikonfirmasi hingga Berita ini diturunkan.(MDG 003).
Load disqus comments

0 comments