Sulsel, Media Dinamika Global.id.~ Mahasiswa Bima-Makassar yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa Bima-Dompu Makassar, Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulawesi-Selatan, diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut merupakan aksi jilid 2 untuk menagih janji dari DPRD Sulawesi - Selatan yang berjanji untuk melakukan koordinasi ke pihak pemerintah daerah agar merespon tuntutan yang mereka bawa. Aksi unjuk rasa tersebut adalah aksi solidaritas oleh Mahasiswa Bima-Dompu yang kulihat di Makassar merespon adanya penangkapan terhadap 26 massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) di Kabupaten Bima pada 30 mei 2023 kemarin, yang sekarang masih di tahan 15 orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya sudah dibebaskan.
Dimana diketahui aksi yang dilakukan oleh Aliansi FPR-DS tersebut menuntut perbaikan infrastruktur jalan raya yang ada di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Alih-alih mendapatkan respon dari pemerintah terkait, malah massa aksi tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bima.
Haryanto selaku Jenderal lapangan dari Aliansi Mahasiswa Bima Dompu Makassar - Menggugat mengatakan: Tindakan yang dilakukan oleh aparatus kepolisian yang ada di Kabupaten Bima sangatlah mencederai nilai-nilai konstitusi. Undang-undang No. 2 tahun 2002 telah menegaskan bahwa tugas dari kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Namun hal itu sudah berbanding terbalik dengan tindakan kepolisian yang ada di Polres Bima. Sudah tentu Pemerintah Daerah dan Pihak kepolisian Kabupaten Bima mengetahui bahwa sejumlah besar infranstruktur jalan raya yang ada di Kecamatan Donggo dan Soromandi mengalami kerusakan parah selama lebih dari 7 Tahun. Sedangkan kerusakan infranstruktur jalan raya tersebut mengakibatkan ketidakstabilan perjalanan masyarakat. Selain itu kerusakan infranstruktur jalan raya pun dapat mengakibatkan kecelakaan yang berimbas pada korban jiwa. "Ujarnya".
Lanjut, Haryanto, negara Indonesia adalah negara demokrasi, namun tindakan pihak Polres Bima tersebut sudah tentu mencederai demokrasi tersebut. kami menduga bahwa Polres Bima telah disusupi kepentingan Penguasa agar dibentrokan dengan masa aksi FPR - DS, padahal pihak Kepolisian adalah Alat negara yang bertugas sesuai dengan undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Aksi jilid 2 yang mereka laksanakan direspon baik oleh pihak DPRD Sulawesi-Selatan. Perwakilan dari DPRD Sulawesi-Selatan atas nama Abdul Latif selaku staf yang menemui massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Bima Dompu Makassar - Menggugat sudah memberikan bukti surat yang akan dikirim atau dikordinasikan kepada massa aksi. Bahkan ia pun mengatakan bahwa dia akan menjamin bahwa surat itu akan sampai langsung di pemerintah daerah terkait.(Sekjend MDG).
0 comments