Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Camat serta para Kepala Desa (Kades) se- Kecamatan Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima meminta penangguhan penahanan terhadap 15 pendemo yang menuntut perbaikan jalan, yang saat ini masih ditahan di Polres Bima.
Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh mereka saat bertemu langsung Kapolres Bima, AKBP Hariyanto S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin SH, di Mapolres setempat, Senin (5/6).
"Kami minta masalah 15 pendemo yang saat ini ditahan, bisa dicarikan solusi bersama, salahsatunya ditangguhkan penahanan," kata Camat Soromandi Julkifli SH, M.Hum.
Lebih lanjut Julkifli mengatakan pihaknya meminta tangguhkan penanahan, karena menindaklanjuti aspirasi orang tua para pendemo. Mengingat sejumlah pendemo yang ditahan saat ini tengah menghadapi ujian akhir semester (UAS).
"Kami hadir disini mewakili masyarakat Soromandi dan Donggo serta orang tua dari pendemo," katanya.
Camat menegaskan pihaknya hanya menyampaikan permintaan saja. Soal diterima atau tidaknya tergantung keputusan dari Kapolres Bima. Disamping itu mereka tidak bisa mengintervensi proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Kita hanya meminta saja. Soal diterima atau tidak tergantung keputusan Kapolres. Tidak bisa kami paksakan," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kades Kananta Kecamatan Soromandi Aidin Abdullah. Mewakili Kades se-Kecamatan Donggo dan Soromandi, Ia berharap persoalan 15 pendemo bisa dicarikan jalan keluarnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Yang kami tahu anak-anak ini hanya demo saja. Orangtuanya saja tidak tahu jika anak mereka sudah ditahan," katanya.
Sebelum ditahan, Aidin mengaku dirinya sudah mengingatkan dan meminta para pendemo agar menggelar unjuk rasa, tidak dengan memblokade atau menutup jalan. Hanya saja, permintaan itu justru tidak dilakukan dan mereka tetap memblokade jalan hingga akhirnya diamankan oleh aparat Kepolisian.
"Sebagai orangtua kami sudah ingatkan agar aksi rasa, tidak memblokade jalan," katanya.
Sementara Kapolres Bima, Hariyanto menegaskan persoalan 15 pendemo yang ditahan akan tetap diproses oleh pihaknya. Ia menyampaikan semua pihak agar memahami kondisi yang ada dengan mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
"Terkait terkait 15 orang ini ikuti saja proses hukumnya. Karena persoalan ini diatensi oleh Kapolda NTB," katanya.
Kapolres mengaku tidak memiliki kepentingan apa-apa terkait 15 pendemo yang menuntut perbaikan jalan yang ditahan tersebut. Namun pihaknya, juga harus hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.
"Sebelumnya kita telah ingatkan agar tidak memblokade jalan saat unjuk rasa dengan melakukan pendekatan persuasif," katanya, sebagaimana dikutip dari SuaraNTB.
Disamping itu, proses hukum yang saat ini masih berjalan tersebut juga bisa dijadikan pelajaran bagi kalangan atau pihak lainnya agar tidak langsung menutup atau memblokade jalan umum saat menggelar demo dalam menyampaikan aspirasi atau tuntutan apapun.
"Kita ingin aksi blokade jalan yang sudah menjadi budaya di Bima ini bisa hilang," pungkasnya. (uki)
0 comments