Parigi Moutong,- Media Dinamika Global,Id,-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum perwira Brimob Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Polisi mengungkap sejumlah bukti keterlibatan Ipda NPS.
Alat buktinya sudah kita dapatkan," ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).
Ipda NPS sebelumnya diungkap oleh korban turut serta melakukan persetubuhan. Namun Ipda NPS saat itu tak langsung menjadi tersangka karena polisi kekurangan alat bukti.
Belakangan penyidik mengungkap daftar alat bukti tambahan terkait dugaan keterlibatannya di kasus persetubuhan tersebut. Salah satunya ialah keterangan saksi yang dapat menguatkan keterangan korban.
"Ada saksi yang melihat. Kalau kemarin kan belum ada ini saksi-saksi," ungkapnya.
Agus mengatakan saksi dimaksud melihat secara langsung Ipda NPS datang ke penginapan tempat korban disetubuhi. Selain itu, ada juga saksi yang menemani Ipda NPS ke penginapan tersebut.
"Ada yang melihat saksi yang kebetulan mendampingi ke sana kita bertanya bersamaan dengan satu saksi dia," kata Irjen Agus.
"Kemudian saksi yang melihat kalau dia masuk dia tahu masuk kemudian saksi ini keluar dan kemudian besoknya pun resepsionis yang melihat dia keluar berdua ada," lanjut dia.
Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi dugaan keterlibatan Ipda NPS dari bukti ponsel. Oleh sebab itu, Ipda NPS tak dapat lagi mengelak seperti yang dia lakukan sebelumnya.
"Itu dari handphone, kemudian dari korban sudah kita mintai keterangan yang bersangkutan juga sudah mengaku. Sudah clear semua tidak bisa mangkir semua," katanya.
Ipda NPS resmi jadi tersangka kasus persetubuhan ABG tersebut pada Sabtu (3/6). Ipda NPS bahkan langsung ditahan oleh penyidik di Mapolda Sulteng.
"Untuk oknum anggota (Ipda NPS) yang kemarin saya sebut malam ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob," ujar Irjen Agus.
Irjen Agus mengatakan penetapan tersangka Ipda NPS merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara ini. Dia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu.
"Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya," ujar Irjen Agus.
"Kita proses semuanya. Sebelas (total terduga pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjut dia.
Daftar 11 Tersangka
Untuk diketahui, Ipda NPS merupakan tersangka ke-11 di kasus ini. Polisi sebelumnya menjerat 10 warga sipil sebagai tersangka persetubuhan gadis ABG di Parimo.
Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:
HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
AR alias R berusia 26 tahun, petani;
MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
K alias DD, 32 tahun, petani;
AW
AS
AK
NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.
(MDG 05).
0 comments