Mataram, Media Dinamika Global.Id.__ Pasca Forum Perjuangan Rakyat Dongg-Soromandi (FPR-DS) beberapa hari lalu, menuntut perbaikan jalan Daerah kabupaten Bima, tepatnya di Dongg-Soromandi. Kini 25 orang massa aksi FPR-DS diamankan oleh Polres Bima pada saat pembubaran paksa terhadap massa aksi FPR-DS.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang kota Bima (GMNI Kobi), Firdaus Marhaen mengecam tindakan Polres Bima membubarkan paksa Massa Aksi FPR-DS dan mengamankan puluhan Massa aksi.
"Beberapa informasi yang kita dapatkan bahwa hasil koordinasi Polres kabupaten Bima, AKBP Haryanto, SH., S.I.K dengan Bupati Bima pada saat aksi demonstrasi FPR-DS. Bupati Bima belum bisa temui massa aksi karena berada di Jakarta dan Bupati Bima akan kembali ke Bima pada tanggal, 6 Juni 2023," kata Ketua GMNI Kota Bima.
"Ironisnya, Hari ini masyarakat Dusun Muku desa Sanolo kecamatan Bolo melakukan Blokade jalan menuntut kepastian Pemda kab. Bima menangani korban bencana longsor dan Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, dan Muspida hadir langsung di lokasi pemblokiran jalan di Dusun Muku," ujar Firdaus disapa akrab Bung Firdaus Marhaen.
Lanjut Ketua Umum GMNI Kota Bima, di lihat pernyataan Polres Bima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, buktinya Bupati Bima sudah turun langsung menemui massa aksi blokade jalan di Dusun Muku.
"Diduga Polres Bima membohongi massa aksi unjuk rasa FPR-DS dan Polres Bima diduga sengaja agar massa aksi FPR-DS dibubarkan paksa dan mengamankan puluhan massa aksi," tutur Firdaus Marhaen.
Disisi lain, Kami menduga Bupati Bima melakukan konspirasi busuk dengan Polres Bima, FPR-DS menurut perbaikan jalan demi kepentingan masyarakat banyak, alhasilnya sekarang mereka berada didalam tahanan atas ulah Bupati Bima dan Polres Bima.
"25 warga Dongg-Soromandi menjadi korban hanya menyampaikan keluh kesah masyarakat melalui aksi demonstrasi," kata Firdaus dengan kesal terhadap kondisi Bima.
Sambung Bung Firdaus Marhaen, beberapa bulan lalu massa aksi di Monta dalam mengamankan sejumlah massa aksi dan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah berapa banyak warga Bima atas ulah Bupati Bima dan harus berhadapan dengan proses hukum," heran Firdaus kepada Pemimpin daerah kabupaten Bima di massa kepemimpinan Bupati Bima (Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE).
"Ia, menegaskan Kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE agar segera penuhi tuntutan FPR-DS dan bebaskan puluhan massa diamankan di Polres Bima," tegas Firdaus.
Dia juga meminta kepada Kapolres Bima agar membebaskan massa aksi FPR-DS diamankan di Polres Bima.
"Massa aksi bukan penjahat, mereka bukan pemberontakan, dan mereka bukan perampok oleh karena itu segera bebaskan mereka. Massa aksi adalah pejuang sejati yang menuntut kepentingan masyarakat banyak," harap Firdaus.
Kapolres Bima, AKBP Haryanto, SH., S.I.K saat dikonfirmasi belum memberikan komentar atau tanggapan melalui Via WhatsAppnya pada Jum'at tanggal, 2 Juni 2023.
Sementara, Bupati Bima belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (Surya Gempar).
0 comments