DSA diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat sekitar yang merasa resah akibat aktivitas nya yang diduga kerap mengkonsumsi Narkoba. Ia Diamankan di pinggir jalan di lingkungan tempat tinggalnya kemudian digeladah di kediamannya menemukan baran bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, kemudian alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor.
"Barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan Barang Bukti (BB) atas perkara yang disangkakannya, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., Jum'at (16/06/2023).
Sejauh ini, kata Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba, bahwa terduga mengakui kalau dirinya hanya sebagai pengguna dan barang berupa sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak terlalu di kenalnya di wilayah Kota Mataram.
"Pengakuannya sebagai pengguna, namun demikian kami akan melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dengan barang terlarang tersebut (sabu). Kami akan lakukan pengembangan,"jelasnya.
Untuk sementara kami baru bisa menjatuhkan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal melaku rehabilitasi.
"Namun ketika hasil penyidik menyatakan kesimpulan nya bahwa masuk kedalam terduga pengedar maka bisa saja kami ancam pasal tentang Narkotika lainnya seperti pasal 114 dan atau 112 dan hukumannya bisa penjara,"tutupnya. (Surya Gempar).
0 comments