Diduga Seorang ASN Kemenag Kabupaten Bima Menikah Tipu-tipu


Kota Bima. Media Dinamika Global-id. Seorang Oknum ASN sekaligus Kepala di salah satu Instansi Pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Bima, berstatus singgel parents (Janda) diduga mau menikahi seorang duda demi mengicar harta. Selasa, (27/06/23).

Dalam peraturan PNS, menikah siri sama artinya dengan hidup bersama tanpa ikatan yang sah sehingga melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal tersebut berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Saat Wawancara dengan korban bernama Ajis (suaminya) menjelaskan, sebelum terjadi pernikahannya dengan wanita yang berinisial (MSL), dia sempat membawa kabur sertifikat rumahnya untuk dijadikan mahar bila menikah nanti. Dalam waktu yang cukup lama, akhirnya melalui Via Telepon, dia bertanya "bagaimana dengan urusan kita, nanti kamu akan menyesal kalau menikah dengan saya, karena saya tidak memiliki gaji tiap bulan atau pemasukan tiap hari, nanti kamu akan menyesal. Ujar lelaki itu.

Dalam percakapan itu, si wanita yang berinisial (MSL) ini, kembali memberikan tanggapan dengan mengatakan, "betul daripada kita bertengkar dikemudian hari", artinya dia bisa menerima kekurangan si lelakii itu, dan diapun merasa lega mendengar ucapan itu, akhirnya dia meminta sertifikatnya untuk dikembalikan, namun tetap dikuasainya.

Setelah keesokan harinya tiba-tiba dirinya ditelpon oleh dia (Perempuan berinisial MSL), dan mengatakan seperti ini, "Abi ayo kita menikah" selain itu entah modus atau tidak, si perempuan dengan tegas menjelaskan, kalau urusan uang itu cukup dengan gajinya saja, dan dia tidak menyesal kalau gajinya untuk dimakan apabila dia sudah menikah dengannya (Ajis), sehingga Ajis pun begitu semangat, karena ada perempuan yang berstatus ASN  mau memberikan jaminan hidup baginya, apa lagi dia sebagai seorang Kepala Sekolah.

Akhirnya terjadi pernikahan antara keduanya, saat itu dilakukan di Kelurahan Salama Kecamatan Rasanae Kota Bima tepatnya di salah satu rumah Pegawai Kesbangpol berinisial (RF), selaku Iparnya, dan yang menjadi khatib dalam pernikahan itu adalah salah seorang Ustadz berinisial (MSLM) selaku saudara kandung si perempuan, dengan status Nikah Sirih (Nikah Lia istilah Bima).

Hal aneh terjadi dalam pernikahan itu menurut Ajis, tiba-tiba rumah miliknya disebutkan sebagai Mahar, dan di atur oleh mereka, tanpa sepengetahuannya, pada hal dirinya tidak pernah menyebutkan bahwa rumah itu jadi mahar dalam pernikahannya, tapi yang pasti jauh sebelum itu sertifikat rumah tersebut sudah di ambil oleh perempuan yang berinisial (MSL), maka ini patut di diduga apa yang dilakukan oleh wanita ini semata-mata upaya untuk menguasai harta  benda seseorang, dengan mengatasnamakan pernikahan, namun sejatinya pernikahan itu adalah modus semata alias tipu-tipu.

Lanjut diceritakannya, pernikahanpun selesai hari itu, paginya wanita itu pamit untuk ke sekolahnya, setelah siang hari ketika dirinya (Ajis) hendak mau berangkat Jum'at, tiba-tiba dia ditelpon oleh istrinya tersebut,  dengan mengatakan "Abi ayo kita laksanakan akad nikahnya di Kantor KUA, saat ini sedang di tunggu oleh Pak Ustadz".

Setelah dirinya hadir di Kantor KUA, tidak terlihat Ustadz seperti yang dikatakan di telepon, yang ada hanya Kepala Desa setempat dan Kepala KUA yang melaksanakan prosesisi pernikahan itu, dan kejanggalan lain saat itu, bahwa ada surat yang di tanda tangani oleh Ketua RT Kelurahan Rabangodu, pada hal mereka tidak pernah memberikan keterangan apapun terkait pernikahannya, maka diduga mereka telah memalsukan dokumen, dan tentunya ada pihak-pihak yang melakukan konspirasi sehingga dokumen itu bisa di rekayasa

Tapi meski sudah resmi menjadi suami istri, keduanya tidak benar-benar hidup layaknya sebuah pasangan yang sudah melakukan prosesi pernikahan, pasalnya banyak hal yang dianggap mencurigakan dalam hubungan mereka, pertama pada saat menikah sirih si wanita memanfaatkan sertifikat rumah untuk dijadikan mahar, lalu pada pernikahan kedua selain rumah, dia juga kembali meminta pekarangan rumah itu sebagai mahar.

Namun upaya kebohongan yang dilakukan oleh perempuan itu tidak berjalan mulus, pasalnya sejumlah harta benda milik si lelaki itu rupanya harta Gono gini yang belum sempat dibagi bersama Istri pertamanya, dan itu akan diberikan kepada anaknya, selain itu perempuan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, telah tercim oleh mereka akan niat busuknya dalam mengincar harta benda tersebut.

Parahnya lagi, oknum ASN ini diduga telah memalsukan Dokumen RT/RW di Kelurahan Rabangodu untuk memuluskan rencana kebohongannya, tak hanya itu saja dia sempat juga meminta KTP dan KK  suaminya, dengan  iming-iming untuk keperluan pengurusan tunjangan atau gaji baginya, namun ternyata dokumen itu dia manfaatkan diam-diam untuk pengajuan pemecahan sertifikat, hal itu di diketahui oleh anaknya, akhirnya sertifikat itu ditarik kembali di Kantor Pertanahan Kota Bima, mengetahui sertifikat telah ditarik kembali, maka hubungan merekapun berangsur surut.

Dengan adanya upaya ini, diduga kuat perempuan berinisial (MSL) yang berstatus sebagai ASN disalah satu lembaga Pemerintahan kemenag ini, tidak benar-benar menikah atas dasar suka sama suka, namun semata-mata untuk mengincar harta benda lelaki itu, bahkan sempat dia mengusir lelaki itu karena rumah itu sudah menjadi miliknya, maka sikap tidak terpuji dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya jadi panutan bagi masyarakat, hari ini dianggap telah mencoreng nama baik Instansi Pendidikan, lebih khusus Kemenag Kabupaten Bima.

Maka dalam ini, diharapkan kepada Kepala Kemenag Kabupaten Bima untuk lebih cepat mengambil sikap, sebelum terjadi hal-hal yang lebih besar yang akan mencoreng lembaga Pemerintahan seperti Kemenag Kabupaten Bima, apa lagi wanita yang berinisial (MSL) merupakan seorang ASN sekaligus Kepala di salah satu Sekolah yang pembelajarannya Identik dengan Agama. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments