Disinyalir Rivareno Gelato Boss Di Balik Tersangka RBT


Bali,Indonesia,- Media Dinamika Global,Id,-Polda Bali menangkap dan memenjarakan RBT atas penjarahan dan pencurian besar-besaran restoran Leonardo Gelato pada 31 Mei, menyebabkan kerugian sekitar Rp. 10 miliar. Bertentangan dengan pernyataan RBT sebelumnya, kini pengacaranya menyatakan bahwa dia tidak bertindak sendiri melainkan diinstruksikan oleh bosnya, warga negara Malaysia, Chong Wai Thoong, yang merupakan pemilik kafe RIVARENO GELATO FATMAWATI yang berlokasi di Jl. rumah sakit Fatmawati Raya No.45, RT. 5/RW. 3, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430. RBT telah menjadi General Manager di RIVARENO GELATO sejak 2021.

Motif penjarahan dan pencurian besar-besaran semua aset Leonardo Gelato telah dijelaskan untuk membangun kafe RIVARENO GELATO ke-2 di Jakarta karena mesin curian tersebut sangat mahal untuk diimpor. Ke-6 truk tersebut berhasil dicegat Polda dalam perjalanan menuju sebuah gudang di Jakarta. Dari 6 truk dengan barang curian, 4 sudah berada di Jawa pada 1 Juni ketika RBT ditangkap di kamar hotel dekat bandara Bali.

RBT dan bosnya Chong Wai Thoong telah menjadi tersangka Polda Bali sejak Oktober tahun lalu atas pelanggaran hukum pidana Indonesia lainnya, terutama terkait praktik antipersaingan, dengan kata lain menghentikan persaingan secara keras dari bisnis. RBT adalah karyawan ke-3 Chong Wai Thoong yang masuk penjara selama 2 tahun terakhir. Namun 2 karyawannya yang lain masuk penjara atas tuduhan kepemilikan narkoba dan penyelundupan.

Sebuah sumber terpercaya menyebutkan bahwa Leonardo Gelato membenarkan bahwa RBT dan bosnya Chong Wai Thoong yang menginstruksikan preman dari Timor untuk menghalangi bisnis mereka dan mengintimidasi pelanggan dan staf dan hal ini dilaporkan ke Polres.( Netti Herawati).

Load disqus comments

0 comments