Sukabumi,- Media Dinamika Global,Id ,-Kadarisman (31) pria asal Kadudampit, Kabupaten Sukabumi diamuk massa usai diduga melakukan penculikan terhadap seorang anak inisial MHZR (4). Polisi menyebut, tersangka penculikan anak itu mengalami gangguan jiwa berat.
Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit umum daerah Syamsudin SH. Hal itu diperkuat dengan pemeriksaan ulang tersangka ke dokter spesialis kejiwaan.
"Hasil dari pemeriksaan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat psikotik atau diagnosa media skizofrenia hebefrenik episode berulang," kata Deden kepada detikJabar di Mapolsek Cisaat, Senin (5/6/2023) sore.
Lebih lanjut, terkait perkara hukum yang menimpa Kadarisman, pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari terlapor atau orang tua korban anak. Adapun langkah yang diambil, Kadarisman akan diboyong polisi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cilendek, Bogor.
"Untuk sementara ini kan ada pelapor, jadi untuk sampai saat ini belum ada melakukan pencabutan terhadap perkara ini. Sementara kami bawa ke rumah sakit dan mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan disertai surat pembatalan penahanan," ujarnya.
"Mana kala nanti ada dari pihak keluarga korban dan keluarga terduga pelaku ini melakukan komunikasi yang baik misalnya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Kemungkinan melakukan restorative justice sesuai dengan keadilan yang diterima oleh kedua belah pihak," jelasnya.
Sementara itu, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Tommy Hermansyah menjelaskan, tersangka dugaan penculikan anak tiba ke RSUD Syamsudin dalam kondisi sadar dan baik. Pasien tersangka ini diduga melakukan penculikan anak pada 31 Mei 2023 lalu.
"Ketika kami periksa ternyata pasien ini melakukan tindakan mengambil anak dan dibetulkan karena pasien ini mendengar suara bisikan yang menyuruh pasien untuk mengambil anak tersebut. Dan anak tersebut mirip dengan anaknya sendiri yang selama ini sudah lama berpisah," kata dr. Tommy.
Secara rinci, dalam pemeriksaan kejiwaan tim RSUD Syamsudin menemukan status mentalis Kadarisman dalam posisi trauma, roman muka bingung, pikiran autistik, jalan pikiran flight of idea, isi pikiran masih tidak didapat, ada gangguan persepsi, hiperaktif, gangguan pikiran mudah teralihkan dan emosi labil.
"Dia halusinasi mendengar supaya anak itu diambil dan halusinasi lihat anaknya mirip sekali dengan anak kandungnya, dia hiperaktif, gangguan perhatiannya mudah dialihkan dan gangguan emosinya mudah labil. Dalam kondisi gizi, sopan santun kurang, tingkat penyakit dia menyangkal bahwa dia mengalami gangguan jiwa," jelasnya
Pihaknya kemudian menyimpulkan jika tersangka penculikan anak menderita penyakit mental skizofrenia hebefrenik episode berulang. Selain itu, tersangka juga disarankan untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit jiwa.
"Saya rasa pasien ini tentu harus diobati terutama disarankan ke RS jiwa. Perlu ada psikoterapi, banyak ahlinya di sana. Saya sarankan untuk pasien ini dirawat ke rumah sakit jiwa yang besar," ucap dr. Tommy.
Dia menjelaskan, skizofrenia adalah gangguan jiwa berat di mana seseorang mengalami gangguan dalam proses pikir dan interpersonal. Pikiran manusia yang tadinya realistik menjadi autistik.
(MDG 05).
0 comments