Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Secara Serentak, Kecuali 3 Kategori Ini



jakarta,- Media Dinamika Global,Id,- Kabar terbaru datang dari Komisi II DPR RI yang nampaknya memberikan tanggapan positif untuk honorer.

Ia sangat berjuang untuk kesejahteraan honorer di masa yang akan datang yang ditandai dengan tanggapan berikut.

Seusai rapat koordinasi bersama rekan lainnya, mereka membicarakan persoalan honorer yang belum usai juga.

Wacana soal penghapusan tenaga honorer memang masih meninggalkan bekas yang cukup mendalam di benak tenaga honorer.

Kabar ini seolah mengguncang langit-langit dunia honorer yang terus menaruh harapan ada kejelasan hingga pengangkatan.

28 November pun sudah ditandai dengan bulan penuh kesengsaraan dimana honorer harus melepas status dengan amat perihnya.

Beruntung, Komisi II DPR RI memberikan tanggapan supaya honorer secara serentak dialihkan untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Junimart Girsang memberikan pernyataan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkta menjadi PPPK tanpa ada lagi pengecualian.

Sehingga dalam konteks kalimat tersebut mengarah pada tenaga honorer dengan profesi mulai dari satpam hingga tenaga kesehatan.

Untuk itu, anda tidak perlu terlalu khawatir karena Menpan RB membersamai honorer dengan terus mengusulkan solusi terbaik untuk honorer.Di sisi lain, rencana pengangkatan PPPK yang sudah diajukan juga ada golongan honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK maupun PNS.

Hal ini juga sudah melewati pertimbangan bersama mulai dari memperhatikan tanggung jawab hingga memperhatikan masa jabatan.

Dilansir dari berbagai sumber, inilah daftar golongan honorer yang terancam tidak bisa ikut bergabung dalam pengangkatan ASN maupun PPPK.

1. Tenaga honorer yang tidak memperhatikan etika kedisiplinan

Dalam urusan ini memang sangat riskan apabila honorer tidak berpegang teguh pada tanggung jawab diri sendiri.

Maka bagi honorer terkait dengan catatan tersebut harap bersabar karena tidak bisa diangkat PNS maupun PPPK.

Hal ini sebagai bentuk perhatian supaya lebih perhatian lagi dengan jobdesk dan tanggung jawab yang diemban.

2. Tenaga honorer yang telah menghilang atau tanpa kabar hingga 3 bulan lamanya

Hampir sama dengan poin 1, poin 2 juga memerlukan sikap tanggung jawab pada pekerjaan yang diambil.

Apabila ketahuan tidak aktif bahkan menghilang dalam jangka waktu 3 bulan lamanya, maka tidak bia diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Ketidakhadiran dan absen hingga 3 bulan ini menjadi noktah merah bagi honorer terkait sehingga tidak memenuhi persyaratan dan melanggar.

3. Tenaga honorer yang telah memasuki masa pensiunan

Penghapusan ini juga berlaku pada honorer yang memasuki masa pensiunan. Hal ini guna mempercepat laju rekrutmen pegawai baru.

Sehingga dengan hal ini bisa membedakan dan terlihat pegawai yang aktif dan tidak lagi aktif dalam bekerja.

Maka dengan sangat berat hati tenaga honorer dengan kualifikasi ini harus dihapus dari BKN.

Itu saja informasi singkat untuk anda mengenai Komisi II DPR RI beri tanggapan honorer diangkat PPPK serentak, pengecualian jatuh pada 3 ini.(MDG 05).

Load disqus comments

0 comments