Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Sebanyak 4 Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), tercatat mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya Kades Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Selasa, (13/06/23)
Berdasarkan aturan, kades tersebut diwajibkan mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Bima, dan ini sudah dilakukan oleh semua Kades yang ingin mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara disisi lain, beredar isu bahwa Kades Pela Mualimin belum mengajukan surat pengunduran diri, hal ini dibuktikan dengan keterlibatannya dalam setiap urusan Pemerintahan Desa.
Namun terkait adanya isu tersebut, Kades Pela Mualimin, melalui hasil wawancara langsung Media ini dikediamannya pagi tadi menjelaskan, kenapa kades perlu mengundurkan diri jika ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg)...?.
Kades yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus mengundurkan diri, kenapa demikian ? katanya, karena akan bertentangan dengan Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang melarang Kades untuk merangkap jabatan.
Andai saja tidak dimuat didalam aturan itu, maka seorang Kades tidak mesti mengundurkan diri, maka satu-satunya yang memaksa kami harus mengundurkan diri yaitu tadi Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, ujarnya.
Lanjutnya, namun harus dipahami kenapa Kades harus merangkap, analoginya, jabatan itu bukan diibaratkan sebuah barang, ketika kita mengajukan untuk berhenti, ibaratnya meletakkan sebuah barang atau benda, usai meletakkan tidak adalagi tanggungjawab kita, sedangkan jabatan akan tetap melekat, sehingga melekatnya jabatan itu akan melekat juga pada tanggungjawab.
Namun yang membatasi jabatan itu, nantinya akan ada serah terima Surat Keputusan (SK), katanya.
Terkadang ada yang memaknai bahwa, ketika mengajukan permohonan pengunduran diri, maka tidak boleh lagi untuk menjabat, coba rujukannya apa... ?!, ketika seorang penjabat yang telah mengajukan pengunduran diri tidak boleh menjabat, adakah aturan itu yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh lagi menjabat.
Maka dirinya berharap kepada masyarakat tidak salah memaknai sedang dalam proses pengajuan pengunduran diri, dengan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Sementara ditempat terpisah H. Putarman, SE. MM selaku Kepala DPMdes Kabupaten Bima menjelaskan, di Kabupaten Bima ada 4 Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), salah satunya Kades Pela Kecamatan Monta.
Terkait dengan pengajuan pengunduran dirinya memang ada mekanisme yang dilalui seperti, seorang Kades mengajukan pengunduran diri melalui BPD, setelah itu mereka akan meminta diproses oleh Camat, lalu Camat sampaikan ke kita, lalu kita akan menindaklanjuti surat permohonan pemberhentian nya, karena itu atas permintaan atau permohonan dia sendiri. Ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, maka dalam hal ini, akan segera kami proses, dan kalau tidak salah Kecamatan Monta baru masuk hari ini surat pengunduran dirinya, tinggal kita koordinasikan lagi dengan BPD, sebab yang punya kewenangan untuk meminta pemberhentian adalah pihak BPD melalui rapat plenonya.
Setelah itu akan di ajukan ke Camat untuk diproses penggantian penjabat dan lain-lainnya, kemudian Camat sampaikan ke kita, berdasarkan rekomendasi BPD, lalu kita akan menyampaikan kepada Bupati Bima untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Maka sambil menunggu penjabat itu, sebenarnya mereka tidak bisa melakukan aktivitas Pemerintahan, karena mereka sudah mengundurkan diri, selain dari itu mereka-mereka itu sudah menjadi anggota Partai Politik, minimal pindah KTA. Dan di salah satu pasal undang-undang Desa menjelaskan, bahwa bagi Kepala Desa dilarang ikut berpolitik praktis, termasuk didalamnya menjadi anggota partai politik.
Terakhir, terkait surat yang masuk hari ini, secepatnya akan kami proses. Tutup Kepala DPMdes. (MDG 002)
0 comments