Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman, menyampaikan, Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan permohonan paspor sesuai prosedur yang berlaku.
Di era sekarang ini, paspor bukanlah hal yang sulit, syarat, biaya, dan waktu layanannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Cukup melakukan pendaftaran pada aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Android Playstore dan iOs Appstore, pemohon paspor dapat mengisi data diri dan memilih tanggal kedatangan untuk foto dan wawancara. Ucap Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman, pada hari ini kamis (09/06/2023)
Setelah itu, pemohon paspor tinggal melakukan pembayaran PNBP Keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Pembayaran dilakukan di pos, di bank, dan merchant lainnya. Tidak ada pembayaran apapun yang di lakukan ke Kantor Imigrasi.
"Selama syaratnya lengkap, dan memberikan keterangan yang benar, maka paspormu akan langsung diproses. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Bima menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan calo. Karena proses permohonan paspor, sangatlah mudah apabila prosedurnya sudah benar. Ungkap M. Usman
Sedangkan, apabila ada yang memberikan data yang tidak benar atau keterangan palsu, maka ada konsekuensi berat yang ditanggung, yaitu sesuai dengan pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu juga, dikarenakan Paspor RI adalah menjadi tanggung jawab masing-masing pemegangnya, Kantor Imigrasi Bima juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan VISA / Izin tinggal yang sesuai pada saat di luar negeri, untuk mengindari masalah yang timbul dengan otoritas negara tujuan nantinya. Imbuhnya
Bijaklah menggunakan Paspor saat di luar negeri, bahwa paspor tak hanya sekedar identitas diri, namun juga Tanda Bukti Kewarganegaraan yang melekat terhadap diri kita. Tutupnya (Aryadin)
0 comments