Kasus Penipuan Yang Menimpa IRT Bernama Helmawati Di Pekanbaru


Pekanbaru, Media Dinamika Global.id. - Kasus memperkarakan orang lain demi mencari keuntungan sudah menjadi rahasia umum dalam praktik Hukum di Indonesia, kali ini seorang IRT di Pekanbaru dimintai uang Rp70 Juta untuk mediasi. 

Seorang IRT bernama Helmawati (50) mengaku dimintai uang sebesar Rp 70 Juta untuk menyelesaikan perkara kecil yang mana penyebabnya juga karena membela diri. 

Ia menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Februari 2023 saat tetangganya mengamuk dan mendatangi kediamannya tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima. 

"Dia (tetangga) datang ke toko saya memaki maki saya dengan bahasa kotor, tentu saya takut dia laki-laki badannya besar ngamuk di tempat saya. Jadi saya coba melawan," kata Helmawati. 

Saat kejadian tersebut, ia sontak mengambil besi penyangga lemari pendingin untuk melawan balik. Namun beruntung dilerai oleh seorang yang datang berbelanja ketempat dia sehingga mengakibatkan luka goresan di sekitar pelipis tetangganya. 

"Setelah saya melawan dia langsung ngomong lapor ke polisi ini, padahal dia datang yang mengamuk ke tempat saya. Panggilan Polisi juga saya sudah penuhilah," ujarnya. 

Setelah memenuhi panggilan Polisi atas laporan tetangganya, Helmawati mengaku didatangi pengacara pihak sebelah dan dimintai uang sebesar Rp 70 Juta untuk perdamaian yang menurutnya hanya masalah ringan dan harkat martabatnya juga dirugikan dalam peristiwa tersebut. 

"Kita juga lapor balik ke Polresta Pekanbaru atas perbuatan tidak menyenangkan berupa penghinaan, dan saya juga sudah siap sebenarnya mediasi tapi dengan syarat tunjukkan bukti visum, biaya perobatan, dan visum Dokter Kejiwaan yang katanya dia trauma karna kejadian itu mana buktinya," ucapnya. 

Helmawati berharap agar Polisi juga mempertimbangkan laporan dirinya dengan nomor : LP/B/455/VI/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut, dan juga agar kepolisian lebih bijak menyelesaikan perkara tersebut karena dirinya pada kejadian tersebut merupakan upaya membela diri. 

"Tapi kita tetap siap menyelesaikan secara kekeluargaan dan bekerja sama dengan kepolisian, agar janganlah perkara kecil dibesarkan apalagi pihak Polsek Bukit Raya belum memberikan kami SPDP tapi perkara sudah sampai di Kejaksaan," ujarnya. 

Helmawati juga meminta agar Polresta Pekanbaru, segera memproses laporannya terkait pasal 310 KUHP ayat 1 tersebut. 

"Kami punya bukti rekaman CCTV, jelas terlihat dia duluan datang ke tempat saya," ucapnya. 

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, kasatreskrim andrie setiawan, kasat narkoba Situmeang belum memberikan tanggapan hingga berita ini di turunkan (SekjenMDG). 

Load disqus comments

0 comments