KPK lndependen : Anggota Polisi Polres Dompu Aniaya Tahanannya


Dompu NTB. Media Dinamika Global-id. oknum Anggota Polri Polres Dompu Polda NTB diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tahanan pada beberapa bulan lalu. Kamis, (21/06/23).

Dalam hal ini Tim KPK Independen juga sebagai pihak keluarga penganiayaan menjelaskan, Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, 24 April 2023 lebih kurang lebih pukul 22.00 wita. (Malam hari) terjadi tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang tahanan polres Dompu atas nama M. HAERUL NOVAL yang dilakukan oleh salah seorang Anggota Polri Polres Dompu berinisial Bripda MR. 

Penganiyaan tersebut dilakukan dengan cara, sengaja korban M. HAERUL NOVA disandra atau dibawa ke salah satu ruangan terpisah dengan tahanan lainnya, untuk dilakukan penganiayaan. 

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara ditempeleng dan dipukul secara berulang kali ke arah wajahnya. Kemudian dipukul secara berulang kali ke arah bahu dengan menggunakan kayu hingga terjadi luka memar dan meneteskan darah. Selanjutnya ditendang kearah perut dan dada juga secara berulang kali hingga muntah-muntah dan sempat jatuh pingsan atau tidak sadatkan diri.

Maka dengan adanya tindakan ini, pihak keluarga korban tidak terima dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polisi tersebut. Dan mereka akan menuntut sesuai pasal 351 ayat (1) dan(2) Pasal 353, pasal 354 dan pasal 355 KUHP. 

Selain itu, akibat kejadian tersebut, korban dan pihak keluarga korban bersama Tim KPK Independen NTB membuat dan mengajukan laporan atau pengaduan kepada Kapolres Dompu, Kepada Kasat Reskrim dan Kasi Propam polres Dompu untuk dilakukan proses pemeriksaan penyidikan kasus pidana dan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian atas diri korban M. HAERUL NOVA yang dilakukan oleh oknum Anggota Polisi Polres Dompu berinisial Bripda MR tersebut, serta meminta untuk membawa korban ke rumah sakit untuk pengobatan dan mengajukan permohonan Visum Etrepertum sebagai bukti ahli. 

Kejadian kasus tindak pidana penganiayaan atas diri M. HAERUL NOVA yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Polres Dompu berinisial Bripda MR tetsebut telah memakan waktu yang sudah cukup lama dan sudah 2 bulan lamanya, bahkan sampai dengan detik sekarang ini sama sekali belum juga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 


Maka oleh sebab itu pihak keluarga korban beranggapan bahwa, citra Kepolisian Polres Dompu Polda NTB sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat semakin hari semakin bobrok. Dan dapat menimbulkan polemik dan kisaran-kisaran yang tidak enak dan tidak pantas didengar terhadap institusi polri atas ulah segelintir anggota yang merusak nilai moral dan citra Kepolisian Negara Republik Indonesia dimata Hukum. Inilah hal-hal yang sangat memalukan.. 

Disisi lain mereka mendesak agar kiranya pimpinan kesatuan yang tertinggi dapat mengambil tindakan atau sikip terhadap persoalan yang dianggap melanggar kode etik dan tugas kepolisian, bahkan mereka meminta untuk dilakukan proses penindakan terhadap oknum anggota polri yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran yang merusak citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments