Kota Bima, Media Dinamika Global.id.~ PT. Pertamina Persero merupakan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara merupakan sebuah BUMN.
badan usaha milik negara yang bertugas mengelola penambangan minyak minyak dan gas bumi di indonesia, pemerintah pada tahun 2010. Mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan konservasi bahan bakar minyak tanah menjadi gas LPG lebih mudah, hemat dan aman.
Meskipun tabungnya di berikan gratis dan berukuran kecil tetap saja tidak mungkin membeli eceran sebagai minyak tanah, elpiji harus dibeli satu tabung minimal 3 KG dengan harga HET sesuai dengan surat keputusan (SK) nomor 750-365 tahun 2019 tentang harga eceran tertinggi (HET) LPG tabung 3 KG dihitung dari jarak SPBE dengan lokasi agen penjualan, jarak 0- 60 km harganya Rp 15.000 kalau jarak 60-120 km harganya Rp 15.750 dan jarak lebih dari 120 km adalah Rp 16.500 dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) RI nomor 26 tahun 2009, tentang pendistribusian dan penyediaan LPG secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan lain- lain.
Bahwa dilapangan sering terungkap bahwa banyak kompor gas LPG yang rusak sudah melewati batas uji dan ilegal sehingga gas LPGnya bocor dan bahkan bukan lagi rahasia umum bahwa sering kali terjadi dilapangan gas LPG 3 kg dijual diatas harga het yang sangat melambung tinggi berkisar harga Rp. 30.000 bahkan sampai Rp. 40000. sesuai hasil investigasi kami dilapangan terkait dengan pendistribusian liquefied potreleum gas LPG 3 kg di wilayah hukum kota kabupaten bima terjadi kelangkaan dan penyaluran kuota LPG 3 kg dan di duga laporan LPJ pihak agen- agen(distributor) tentang kuota penerima manfaat LPG 3kg di diindikasikan
laporan fiktif dan tidak tepat sasaran, dan ditemukan dua pangkalan gas LPg 3 kg di kuasai oleh satu orang dan ada salah satu pangkalan yang diduga melakukan penimbunan di tengah kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 kg, sementara pada faktanya ada 3 kelurahan yang ada dikota bima yang tidak mendapatkan pendistribusian gas LPg 3kg sehingga kami menduga pada persoalan ini pihak pt pertamina persero, SPBE dan agen- agen sengaja menimbun gas LPG 3kg berdasarkan investigasi kami banyak yang menumpuk digudang SPBE dan agen agen, yang tidak tersalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, pada persoalan ini.
PT. pertamina persero selaku penanggungjawab kami minta PT.pertamina persero dan SPBE untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin agen agen(distributor) penyalur gas LPg 3kg yang tidak melaksanakan ketentuan undang undang yang berlaku sebagaimana dengan UU No 22 tahun 2021 pasal 53 huruf C tentang minyak dan gas bumi dan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral 37.K /MG.01/ MEN.M/2023. Tentang petunjuk tekhnis pendistribusian isi ulang liquefied potreleum gas tertentu tepat sasaran, adapun tuntutan sikap kami :
1. Segera PT. Pertamina mencabut izin izin agen nakal yang beroperasi di wilayah kota Bima dan di kabupaten bima.
2. Segera DPRD kota Bima Memanggil dan melakukan RDP rapat dengar pendapat dengan pihak pt pertamina persero dan seluruh agen agen nakal yang beroperasi di wilayah kota Bima dan di kabupaten bima dalam pendistribusian gas LPg 3kg.
3. Segera pihak eksekutif melalui dinas koperindag kota Bima Melakukan sidak agen agen dan pangkalan atas kelangkaan gas LPg 3kg dan penjualan di atas harga Het.
4. Jikalau tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan aksi berjilid jilid.
A. Ketua umum imam. Plur
B. Korlap Ardiansyah(Adi Tovan/SekjendMDG).
0 comments