Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat


NTB, Media dinamika global-id.~Wahyudin H. Anwar, SH. Dapat bersilaturahmi dengan Sekdes Sesela Lombok Barat lakukan Diskusi Pemberdayaan, terkait persiapan kedatangan Study komperatif UMKM DPD LPM Propinsi Sulawesi Tenggara ke LPM provinsi NTB, tujuannya adalah Desa Sesela imbuh ketua LPM NTB Wahyudin H. Anwar, SH. Sesuai Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa, LPM provinsi NTB melaksanakan Rapat Koordinasi kepada LPM provinsi Sulawesi tenggara yang dilaksanakan hari Senin, (12/06//2023) Pukul, 08:00 WITA.

Koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Bapak LPM Provinsi NTB "Wahyudin H. Anwar, SH." dalam hal ini didampingi oleh Sekretarias desa, serta Pelaksana Kegiatan sekretaris Pelayanan Desa beserta mengundang LPM provinsi Sulawesi tenggara, Ujarnya.

Tujuan diselenggarakannya koordinasi yakni untuk memperjelas tugas dan fungsi LPM di dalam peranan strategis pembangunan Desa serta kedudukan LPM. Dijelaskan LPM sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa, memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :

1.Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa

2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan

3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.

5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.

Diharapkan dari ke lima fungsi LPM dapat membantu selaku wadah mitra kerja pemerintah Desa dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan. Pungkasnya, (Wawan s MDG/006).

Load disqus comments

0 comments