LMPI Bima Desak Kejati NTB segera Jadikan Tersangka Bupati Bima atas Dugaan Skandal Kasus Korupsi Delapan BUMD


Bima, Media Dinamika Global.id ~  Gembar gembor adanya dugaan penyelewengan anggaran  penyertaan modal terhdap delapan badan usaha milik daerah ( BUMD ) sejak tahun 2005 hingga tahun 2022 yang diduga melibatkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri sedang menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya Bupati bima senin pada ( 19/06/2023). di informasikan  menghadiri panggilan penyidik Tipikor, Kejati NTB untuk dimintai pertanggung jawaban soal penggunaan sejumlah anggaran dari 8 BUMD yang di awasi langsung olehnya sebagai kepala daerah.

Kasus dugaan penyelewengan anggaran delapan BUMD sejak tahun 2015 hingga 2022. Adem Imam Zikruĺlah S.H. ketua LMPI Bima, menyampaikan dirinya mendesak Kejati NTB untuk menaikan status hukum kepada Bupati Bima menjadi tersangka. Saat diwawancarai wartawan di warkop pada hari senin (26/06/2023.

Diketahui dilaporkan tahun 2022 kemarin, dalam salinan laporan tersebut PEMKAB bima telah mengalokasikan anggaran 90 miliar kepada delapan BUMD selama 7 tahun menjabat. Ungkap Ade Imam 

Nilai pernyataan modal tersebut sesuai dengan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) NTB atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten bima tahun 2021.

Kemudian pada nilai penyertaan modal selama periode 2005-2022 itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Telah menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp 68 miliar. Bebernya 

Lanjut dia. Perbedaan nilai tersebut karena diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp 21 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Di antaranya, PDAM Bima Rp 7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp 11 miliar.

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Terangnya 

Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021. Dengan adanya perda perubahan tersebut, maka penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022.

Sementara, penyertaan modal saat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dari tahun 2015 sampai tahun 2019, rinciannya Bank NTB Rp 24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar,  PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta,  BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp500 juta. Pungkasnya

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak kejaksaan tinggi provinsi nusa tenggara barat ( Kejati NTB ) belum bisa dikonfirmasi dikarenakan tidak memiliki nomor kontak nya. Kami akan terus berupaya mengkonfirmasi guna memastikan serta keseimbangan pemberitaan, bahwa sudah sejauh mana perkembangan diduga Skandal Kasus Korupsi Anggaran delapan BUMD di Bima. (Red/Aryadin).

Load disqus comments

0 comments