Lanjut Anwar, sebagaimana mestinya oknum berinisial (TF) telah melakukan tanda tangan palsu dan menggandakan stempel harus ditindak lanjuti guna melaporkan secara resmi.
Kenapa kemudian saya menginginkan hal demikian jangan sampai di kemudian hari hal ini akan dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat yang lain. Ucap Anwar.
Jangan sampai masyarakat mengatakan seperti ini, kalau memang Camat dan pemerintah Desa memberikan pernyataan dan toleransi terhadap pelaku ini artinya pandangan masyarakat lain berarti kita juga bisa melakukan hal demikian.
Karena sesungguhnya tindakan seperti ini, sebagai pemerintah harus memberikan efek jerat sesuai Undang-undang yang berlaku kepada terduga pelaku, disini menandakan bahwa kinerja lembaga pemerintah yang ada di desa dan Kecamatan itu tidak stabil menurut saya.
Sebagai kecurigaan daripada ini yang dilakukan oleh Camat dan kepala desa, bahwa akan mencederai rasa ketidak kepercayaan publik dan masyarakat. Pasalnya telah jadi ajang pembiara'an merajalela khusus wilayah sanggar. Cetusnya
Kemudian kalau informasi yang saya dengar tidak ada, cuman pak camat kemarin itu memberikan surat pernyataan secara tertulis bahwa telah memaafkan kepada si pelaku, mirisnya. Kenapa bisa begitu cepat, patut diduga ada main mata dibelakang layar.
Jangan atas dasar surat pernyataan yang dibuat oleh si pelaku, Dia memberikan pernyataan secara tertulis kemudian ditandatangani di atas materai 10.000, (Red/dikutip) bahwa dia mengakui tentang tindakan-tindakan pemalsuan itu kemudian poin kedua apabila dia melakukan dan mengulangi kembali hal itu dia siap menerima konsekuensinya itu pernyataannya.
Menurut saya itu hal-hal yang sangat lumrah, jadi kita juga bisa kok melakukan hal demikian. Artinya ngapain sih kita harus ke Camat ngapain sih kita harus ke Kepala Desa untuk meminta tanda tangan dan sesungguhnya hari ini kita masih diberikan ruang dan waktu untuk menggandakan stempel.
Walaupun pada akhirnya nanti kita kalau memang kita diketahui oleh lembaga terkait dengan menggunakan stempel dan memalsukan tanda tangan otomatis kita akan dimaafkan lagi. Pungkasnya
Saat diwawancarai awak Media ini, Masyarakat yang tidak ingin namanya di cantumkan, mengatakan bahwa ini jangan dibiarkan begitu saja oleh pihak pemerintah, mau itu camat sanggar dan pemerintah Desa Boro, selebihnya pemerintah daerah serta dinas pemberdayaan masyarakat desa ( DPMDes ) kabupaten bima. Ungkap singkat, panggil saja si tengke.
Pihak pemerintah kecamatan sanggar ( Camat) dan Pemdes Boro, (Kades) serta Oknum berinisial (TF) belum bisa dikonfirmasi, sampai berita ini dipublikasikan
Simak selengkapnya edisi kedua, tentang memuluskan aksinya sampai memalsukan tandatangan dan gandakan stempel. (Aryadin)
0 comments