Solo,- Media Dinamika Global,Id,-Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap berhasil dibongkar Polresta Cilacap. Berikut tersangka yang ditangkap serta modus sindikatnya dalam mengelabui sebanyak 165 korbannya.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Pertama, pria inisial T (43) warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap. Kedua, pria inisial S (51) warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketiga, wanita inisial S (46) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap. "Untuk satu tersangka perempuan tidak ditahan kita beri keringanan. Karena habis melahirkan dan masih menyusui," kata Luthfi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023.
Luthfi mengatakan, para pelaku menjanjikan korban bekerja di Korea Selatan dan Eropa. Para korban dimintai uang dengan nilai berbeda-beda. "165 orang korban ini dijanjikan ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji besar," ujar Luthfi.
Alih-alih diberangkatkan sesuai janji, pelaku justru mengirimkan sebagian korban menjadi kuli bangunan di LPK Al-Alif di Indramayu milik salah satu pelaku.
"Ada yang sudah berhasil berangkat ke Jepang, Korea Selatan, hingga Belanda. Mereka sudah kembali tetapi tidak sesuai harapan karena dijanjikan gaji Rp 17 juta," ungkap Luthfi.
Menurut Luthfi, pelaku menyasar korban ke pelosok-pelosok desa. Usaha mereka juga tidak berizin.
"Korban itu tersebar. Mereka menyasar ke daerah marjinal. Terus berdasarkan penyelidikan usaha mereka juga tidak mempunyai izin," jelasnya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Anni Sugiharto menambahkan kejadiannya bermula sekitar awal Maret 2022. Saat itu pelapor mendapat info dari warga tentang pemberangkatan kerja ke Korea melalui terlapor T.
T disebut sebagai direktur CV Asiana Jasvan Jaya yang beralamat di Jalan Raya Slarang, Cilacap.
"Kemudian pelapor menemui terlapor T dan menanyakan tentang proses keberangkatan kerja ke Korea. Pelapor mengikuti arahan dan persyaratan yang ditentukan pelaku T," kata Fannky.
Menurut Franky, korban diminta membayar Rp 27.550.000 secara tunai dan transfer untuk biaya medikal, passport, dan lainnya. Pelapor dijanjikan berangkat September 2022, namun hingga kini tidak diberangkatkan.
"Ternyata teman korban juga banyak yang mendaftar. Korban kemudian melaporkan ke Polresta Cilacap," ujar Franky. Total kerugian para korban disebut mencapai Rp 3,6 miliar.
Para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. "(Ancaman) Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.(MDG 05).
0 comments