Sukabumi,- Media Dinamika Global,Id,-Omzet gila-gilaan membuat 6 gurandil atau penambang liar nekat melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di hutan yang dikelola Perhutani di Blok/Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Dari 6 orang tersangka itu, satu orang berperan sebagai pemodal. Dia adalah S alias D (35), sementara pelaku lainnya masing-masing inisial E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23) adalah sebagai penambang.
"Pelakunya sebanyak 6 orang ini punya peran masing-masing ya, jadi menurut saya ini adalah suatu tindak pidana yang cukup lengkap dari masing-masing pelaku. Dari mulai para pekerja, para pekerja ini adalah yang melakukan penggalian bagian bawah, dia punya keahlian yang memang rata-rata sudah punya pengalaman, bahkan ada yang sampai sudah 11 tahun," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Sabtu (3/6/2023).
"Selain ada pekerja sebagai penggali di lokasi tersebut, kemudian ada yang bagian memasukkan bahan tambang untuk mengangkut ke atas, serta ada yang bagian pemodal. Jadi dari para penambang yang 5 orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh saudara S," sambung Maruly.
Maruly kemudian mengungkap omzet yang didapat penambang tersebut mencapai antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta per pekan. "Omzet yang didapatkan, hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S dalam hal ini, bahwa selama melakukan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omzet Rp 200 sampai Rp 500 juta per minggu," ujar Maruly.
Sementara itu, S saat ditanya Maruly mengaku, mengeluarkan modal hingga Rp 10 juta untuk sekali operasi menambang. Uang itu digunakan untuk biaya makan hingga biaya angkut para gurandil. "Dalam satu malam saya keluar uang Rp 10 juta," ucap S.
S sendiri mengaku masih baru beroperasi di kawasan Cibuluh. Untuk setiap hasil yang diperoleh S menyebut semuanya dibagi rata. "Untuk sekali turun menambang berapa, hasilnya dibaginya berapa," katanya.
"Untuk sekali turun (menambang) Rp 10 juta, satu hari satu malam. (Honor penambang) di cak sama rata dari hasil tambang," ujar S.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang gurandil atau penambang liar sebagai tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan dan pertambangan ilegal di Blok/Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, lokasi para tersangka beroperasi adalah lokasi yang sama dimana dua orang penambang tewas tertimbun.
"Jadi lokasi yang dilakukan penindakan oleh Satreskrim ini adalah lokasi yang beberapa waktu ke belakang terjadi warga tertimbun atau para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tertimbun sehingga meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali di lokasi itu," kata Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit Tipidter Ipda Reza Pahlevi, Sabtu,3/6/2023.(MDG 05).
0 comments