Bali,Indonesia,- Media Dinamika Global,Id,-Pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023 bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bpk. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. melaksaanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni:
25 (dua puluh lima) perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 204 (dua ratus empat) paket dengan berat keseluruhan 164,92 (seratus enam puluh empat koma Sembilan dua) gram netto, kemudian ganja sebanyak 4 paket dengan berat 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram Netto
2 (dua) perkara yang berasal dari tindak pidana Minyak dan Gas Bumi
14 (empat belas) unit Handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Barang-bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barangbukti yang dirampas dari para Terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Nopember tahun 2022, dimana barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 164,92 (serratus enam puluh empat koma Sembilan dua) milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah subsidair 6 BulanPenjara.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kapolres Gianyar diwakili Kaurmintu Sat Narkoba Polres Gianyar Aiptu Ketut Suhardika, Dandim 1616/Gianyar diwakili Pasi Intel Lettu Cpl. I Nyoman Prajana, Karutan Negeri Kelas IIB Gianyar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan I Wayan Mertawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasi Rehab Nyoman Ari Prasetya, Danyon Zipur 18/YKR diwakili pasi Intel Lettu Ariel Dian Prasetya, dengan melibatkan instansi terkait dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari Kejaksaan maupun dari luar Kejaksaan.(Netti Herawati).
0 comments