Pimpin LPM, Politikus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Janji Perjuangkan Pembangunan Desa


BIMA NTB, Media dinamika global-id.~Politisi Partai kebangkitan Nusantara, bakal calon legislatif DPRD kota bima terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Musyawarah Nasional. Dia terpilih menggantikan ketua umum sebelumnya, Sekjen Partai kebangkitan Nusantara PKN, yang telah habis masa jabatannya.

Wawan S, S.sos. menyatakan bahwa LPM di bawah kepemimpinan dirinya selama 5 tahun ke depan akan semakin mempertegas peran dan fungsinya dalam mewadahi dan melaksanakan aspirasi masyarakat desa dalam pembangunan, Katanya.

"Sekarang saatnya masyarakat ikut terlibat, dan saya akan terus memperjuangkan agar pembangunan di desa dapat berjalan secara aspiratif dan partisipatoris," kata Wawan S, S.sos. dalam keterangan tertulisnya, Mataram, Kamis (08/06/2023). Pukul, 08:00 WITA 

Wawan S, S.sos. yang juga anggota jurnalistik ini berjanji akan terus mengawal agar LPM di semua desa di Indonesia tetap netral dalam Pemilukada di tempatnya masing-masing. Sebab LPM sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus melekat dalam pembangunan di desa. Sehingga jika terlibat dukung mendukung Pemilukada dikhawatirkan tidak kondusif bagi pembangunan di desa. Berdasarkan pantauan wartawan media online/cetak. 

Kepengurusan selama 5 tahun ke depan, kata Wawan S, S.sos. juga akan berkonsentrasi untuk melakukan konsolidasi organisasi serta penguatan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, lanjut dia, LPM juga akan memberikan kritik dan koreksi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pembangunan di tingkat pedesaan, Ujarnya.

LPM adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa yang merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di desa. Sebelumnya organisasi ini bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Keberadaan LPM diatur dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan desa.

Kepengurusan selama 5 tahun ke depan, kata Wawan S, S.sos. juga akan berkonsentrasi untuk melakukan konsolidasi organisasi serta penguatan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, lanjut dia, LPM juga akan memberikan kritik dan koreksi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pembangunan di tingkat pedesaan.

LPM adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa yang merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di desa. Sebelumnya organisasi ini bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Keberadaan LPM diatur dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan desa.

Musyawarah Nasional kali ini merupakan yang ke-1, berlangsung mulai 12 Juni dan berakhir hari ini 15 juni 2023. Forum ini dihadiri oleh 33 pengurus provinsi dan lebih 400 pengurus tingkat kabupaten dari seluruh Indonesia. Pungkasnya, ( MDG/006 )

Load disqus comments

0 comments