Mataram,NTB,- Media Dinamika Global,Id,- Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di mana dari pengungkapan ini, Ditreskrimum berhasil meringkus satu orang tersangka inisial ER asal Lombok Utara.
Proses pengungkapan kasus TPPO tersebut berjalan sejak April 2023. Tersangka MR sendiri kemudian diringkus Ditreskrimum Polda NTB pada 29 Mei 2023.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Tedy Ristiawan menjelaskan, korban diketahui berinisial MR (39). Di mana korban awalnya dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji besar. Nahasnya, korban malah dikirim ke Irak dengan tanpa ada pembayaran.
“Kami tetapkan tersangka ke MR ini pada 29 Mei 2023. Hal ini diawali pada 4 Mei 2023, kami melakukan upaya penyelidikan berkat laporan dari korban,” jelasnya, Rabu 7 Juni 2023.
Lanjut Teddy, korban ER awalnya berhubungan dengan tersangka MR dan dijanjikan ke Arab Saudi dengan gaji Rp 7 juta. “Korban juga dijanjikan uang pemberangkatan Rp 3 juta dan pelunasan utang Rp 1,5 juta. Total uang yang diberikan menurut korban itu Rp 4,5 juta,” sambungnya.
Korban pada tahun 2021 dibawa tersangka membuat paspor di KSB. Selain tersangka MR, korban juga sempat bertemu dengan tersangka SR yang saat ini sudah meninggal dunia.
“Jadi orang-orang ini berkoordinasi dengan agen lain di Irak. Diberangkatkan pada Oktober 2021 kemudian diinapkan di Jakarta,” bebernya.
Ini tersangka inisial MR sudah ditahan di Mapolda NTB dengan Pasal UU 21 tahun 2007 dan UU 18 tentang Pekerja Migran Indonesia.(MDG 05).)
0 comments