Polisi Tangkap 10 Pengeroyok Pria Tewas di Jalan Denpasar, 8 Orang ABG


Denpasar,- Media Dinamika Global,Id,-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap 10 orang pelaku pengeroyokan pria bernama Yohanis Naikoi (33) yang tewas di Jalan Dewi Madri I Nomor 8, Kota Denpasar, Bali. Delapan di antaranya merupakan anak baru gede (ABG).

"Ada 10 pelaku, di mana dua pelaku inisial MI alias Ivan laki-laki dan inisial GKKB alias Krisna. Dua pelaku ini pelaku dewasa dan ada delapan pelaku yang masih di bawah umur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/6/2023).

Bambang mengungkapkan para pelaku awalnya pesta minuman keras (miras) di sebuah bar pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah itu, mereka mengarah ke kawasan Niti Mandala Denpasar dan tiba di Jalan Cok Agung Tresna, tepatnya di depan kantor TVRI.

Menurut Bambang, para pelaku melihat Yohanis Naikoi sedang berjalan kaki. Salah satu pelaku tiba-tiba menendangnya. Tak terima, Yohanis Naikoi mengambil batu dan melemparnya ke arah pelaku. "Jadi mereka rombongan naik sepeda motor," terang Bambang.

Perkelahian itu berlanjut hingga sempat dipisahkan oleh sekuriti TVRI. Setelah itu, korban berlari menuju ke arah Jalan Dewi Madri dan dibuntuti oleh para pelaku. Di sanalah, mereka kembali menyerang Yohanis Naikoi.

Bambang mengungkapkan para pelaku memukul dan menganiaya Yohanis Naikoi. Pelaku berinisial GKKB alias Krisna kemudian menusuk Yohanis Naikoi menggunakan pisau. Akibatnya, Yohanis Naikoi mengalami beberapa luka tusukan pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri, dan punggung kanan.

"Motif dari pelaku karena mereka merasa kesal pada saat ditendang oleh salah satu pelaku, korban melempar batu dan mereka merasa tidak terima atas lemparan tersebut. (Pelaku kemudian) marah, kemudian mengeroyok dan mengenai korban dan salah satu tersangkanya menggunakan pisau lipat sehingga melibatkan meninggal dunia di tempat," jelas Bambang.

Seluruh pelaku yang sudah ditangkap kini disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu sesuai Pasal 170 Ayat (2) huruf ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(MDG 05).

Load disqus comments

0 comments