Ratusan LATSKAR Lakukan Aksi Besar-besaran di SPBE Terkait Kelangkaan LPG


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.- Lembaga Transparansi Dan Kebijakan Anti Korupsi (Latskar) Lakukan Aksi Besar-besaran Di SPBE Terkait dengan adanya Kelangkaan LPG yang akhir-akhir ini menjadi Polemik di tengah Masyakarat Kota Bima, bahkan terkesan menghambat seperti harus menggunakan KTP bagi Pembeli, padahal Undang-undang sudah mengatur tentang SOP Penjualan dan Pembelian Barang tersebut. Kamis, 08/06/2023

Nampaknya para Aksi Demo tersebut memulai orasinya secara bergilir yang diawali oleh Korlap 1 dan seterusnya serta stakeholder lainnya. 

Ratusan Anggota yang menamakan diri Lastkar membuat sebuah PERNYATAAN SIKAP bahwa PT Pertamina Perseroan merupakan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Negara merupakan sebuah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola Penambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.

Pemerintah pada tahun 2010 mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan konservasi bahan bakar minyak tanah menjadi gas LPG Lebih mudah,hemat dan aman. Meskipun tabungnya di berikan gratis dan berukuran kecil tetap saja tidak mungkin membeli eceran sebagai minyak tanah, elpiji harus di beli satu tabung minimal 3 KG dengan harga het Rp 16.000 di lapangan juga sering terungkap bahwa banyak kompor gas LPG yang rusak sudah melewati batas uji dan illegal sehingga Gas LPGnya bocor.

Dan bahkan bukan lagi rahasia umum bahwa sering kali terjadi di lapangan gas Lpg 3 kg di jual di atas harga Het yang sangat melambung tinggi berkisar harga Rp.30.000 bahkan sampai Rp.40.000 sesuai dengan hasil investigasi kami di lapangan terkait dengan pendistribusian liquefied petroleum Gas LPG 3 kg di wilayah hukum Kota dan Kab.Bima terjadi kelangkaan dan penyaluran kuota LPG 3KG.

Di duga laporan LPJ pihak agen-agen (distributor)tentang kuota penerima manfaat LPG 3KG di indikasikan laporan fiktif dan tidak tepat sasaran, dan di temukan dua pangkalan Gas LPG 3 kg di kuasai oleh satu orang dan ada salah satu pangkalan yang di duga melakukan penimbunan di tengah kelangkaan Gas LPG bersubsidi 3 kg.


Sementara pada faktanya ada 3 Kelurahan yang ada di Kota Bima yang tidak mendapatkan pendistribusian Gas LPG 3 kg sehingga kami menduga pada persoalan ini pihak PT Pertamina Persero dan SPBE dengan sengaja menimbun Gas LPG 3 kg.

Berdasarkan investigasi kami banyak yang menumpuk di gudang PT Pertamina Persero, dan tidak tersalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, pada persoalan ini PT Pertamina Persero selaku penanggung jawab kami minta PT Pertamina Persero untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin Agen-Agen (Distributor).

Sebagai penyalur Gas LPG 3kg yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang yang berlaku sebagaimana dengan UU No 22 tahun 2021 pasal 53 huruf C tentang minyak dan gas bumi dan keputusan menteri energy dansumber daya mineral 37.K/MG.01/MEN.M/2023 Tentang petunjuk tekhnis pendistribusian isi ulang liquiefied petroleum gas tertentu tepat sasaran.

Dari Pernyataan tersbut di jelaskan oleh Korlap Tofan merinci tuntutan itu, dan adapun tuntutan sikap kami adalah :

1. Segera PT Pertamina Mencabut Izin Agen-Agen Nakal Yang Beroperasi Di Wilayah Kota Dan Kab Bima.

2. Segera DPRD Kota Bima Memanggil Dan Melakukan RDP atau Rapat Dengar Pendapat Dengan Pihak PT Pertamina Persero Dan Seluruh Agen-Agen Nakal Yang Peroperasi Di Wilayah Kota Dan Kab Bima Dalam Pendistribusian Gas LPG 3 Kg.

3.Segera Pihak Eksekutif Melalui Dinas Koperindag Kota Bima Mengawasi Atas Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Dan Penjualan Di Atas Harga HET.

4. Jikalau Tuntutan Kami Tidak Di Indahkan Maka Kami Akan Aksi Berjilid-Jilid. Tegasnya


Sementara itu, pantauan langsung Media ini nampaknya Pihak Keamanan baik dari Kepolisian maupun dari TNI sedang mengamankan berjalan  Aksi Demo ini.

Dari Pihak PT Pertamina Persero atau SPBE belum dapat dikonfirmasi hingga Berita ini di Turunkan.(MDG 05).

Load disqus comments

0 comments