Salurkan Air Minum Tidak Berkualitas, Direktur PDAM Giri Menang Akan Dilaporkan Ke KPK RI

Foto: Gedung KPK RI.

Mataram, Media Dinamika Global.Id-Pengurus Markas Daerah Ksatria Muda Kota Mataram akan segera melaporkan Direktur Perusahaan daerah air minum (PDAM) PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan usaha air minum yang diduga tidak memiliki surat izin pemanfaatan Air (SIPA). 

"Kami akan melaporkan Direktur PDAM PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan usaha air minum yang diduga tidak memiliki aurat izin pemanfaatan Air (SIPA) dan juga telah memproduksi serta menyalurkan air minum dari sumber mata Air yang diduga tidak memenuhi kualitas laboratorium tahun buku 2019 dan 2020,"kata Sukirman, S.Ikom Ketua Markas Daerah Ksatria Muda Kota Mataram kepada media ini, Selasa (20/6/2023). 

Ia menyampaikan, Pihaknya telah melayangkan surat dengan perihal permohonan klarifikasi atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan usaha air minum yang diduga tidak memiliki surat Izin Pemanfaatan air (SIPA) dan memproduksi serta menyalurkan air Minum dari sumber mata air yang diduga tidak memenuhi kualitas laboratorium tertanggal 29 Mei 2023. Namun surat permohonan klarifikasi tersebut dibalas tertanggal 8 Juni 2023 oleh PDAM PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) dengan dua poin yang disampaikan, diantaranya:

Pertama, bahwa seluruh sumber air yang dikelola PT Air Minum Giring Menang (Perseroda) untuk pelayanan kepada masyarakat telah memiliki ijin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua bahwa, kualitas air PT Air minum giri menang (Perseroda) telah melalui pengujian secara berkala dan pengawasan baik secara internal maupun secara eksternal oleh dinas kesehatan kabupaten lombok barat dan kota Mataram sesuai parameter yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. 

Sukirman menilai bahwa klarifikasi pihak PT Air minum giri menang (Perseroda) tidak masuk akal, Berdasarkan hasil audit badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun Buku 2019 Dan 2020 bahwa PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) dalam menjalankan usahanya telah memproduksi serta menyalurkan atau mengkomersialisasikan air minum dari sumber mata air baku yang diduga tidak memiliki surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA). Bahkan sampai dengan bulan Juli 2020, sumber air baku yang dimanfaatkan oleh PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) adalah sebanyak 31 buah, terdiri dari 8 mata air, 3 air sungai, dan 20 sumur bor. 

Menurutnya, Proses pembukaan sumber air baku yang berupa mata air dan air sungai dilakukan oleh Kementerian PUPR, termasuk pengurusan izinnya. PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) hanya menerima hasil akhir dari pembukaan sumber air baku yang dilakukan oleh Kementerian PUPR. Sedangkan sumber air baku berupa sumur bor diadakan oleh PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) sehingga pengurusan izin dilakukan oleh PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda). Kemudian jangka waktu berlakunya SIPA untuk mata air dan air sungai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR adalah selama 5 (lima) tahun. Perpanjangan izin tersebut dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. Sedangkan jangka waktu berlakunya SIPA untuk sumur bor yang dikeluarkan Dinas Perizinan Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) tahun dan pengajuan perpanjangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa izin berakhir. 

"Jadi berdasarkan analisis kami atas dokumen SIPA, menunjukkan bahwa per semester I tahun 2020 terdapat sumber air baku yang tidak memiliki SIPA. Dari 8 sumber air baku berupa mata air, sebanyak 2 mata air tidak memiliki SIPA. Dari 3 sumber air baku berupa air sungai, sebanyak 2 sumber air baku tidak memiliki SIPA. Dari 21 sumber air baku berupa sumur bor, sebanyak 16 sumber air baku tidak memiliki SIPA,"bebernya.

Selain itu, Operasional PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) juga diduga belum melakukan Pengujian Kualitas Air Minum Sesuai Ketentuan pada tahun Buku 2019 dan 2020. Sehingga PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) dalam menjalankan usahanya telah memproduksi serta menyalurkan atau mengkomersialisasikan air minum dari sumber mata air Baku yang teruji di Laboratorium PT. Giri Menang (Perseroda) yang diduga belum terakreditasi. 

"Kami menduga bahwa Laboratorium milik PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) tersebut ternyata belum terakreditas dan belum memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), laboratorium harus memenuhi persyaratan terkait dengan peralatan penguji air, tata ruang, dan tenaga penguji. Sehingga PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) telah memproduksi serta menyalurkan atau mengkomersialisasikan air minum yang Pengujian kualitas air pada sumber air baku tidak sesuai ketentuan,"ungkapnya.

Lanjutnya, Pengujian kualitas air oleh PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) belum dilakukan terhadap seluruh parameter wajib yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) karena laboratorium PT AM Giri Menang (Perseroda) belum memiliki kelengkapan alat untuk menguji paremeternya. 

"Berdasarkan temuan kami dalam Pelaksanaan Operasional PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) pada tahun 2019-2020 dapat kami sampaikan Bahwa PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) dalam menjalankan usahanya diduga telah memperkaya diri atau korporasi (komersialisasi) dengan cara melawan hukum dan mengabaikan retribusi atau pajak dari usaha air minum yang tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA),"sentilnya.

Dia menambahkan, PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) dalam menjalankan usahanya diduga telah mengabaikan kepentingan kesehatan atau perlindungan konsumen/ pelanggan karena telah memproduksi serta menyalurkan atau mengkomersialisasikan air minum dari sumber mata air Baku yang tidak memiliki kualitas sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum pada Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan bahwa: pelaksanaan pengujian sampel air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau dilakukan pengujian lapangan dengan menggunakan peralatan pengujian lapangan yang terkalibrasi. 

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum yang menyatakan bahwa: Pasal 2 setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan; dan Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa parameter wajib merupakan pesyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum. 

"Jadi sudah jelas bahwa PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan usahanya selama ini. Kami akan segera menyerahkan laporan Ke KPK RI dalam minggu ini. Karena itu, kami meminta dukungan semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas,"tutupnya. (RED). 

Load disqus comments

0 comments