Sekertaris Jendral DPW CMMI NTB Sesalkan Tindakan Represif Apatarur Penegakan Hukum Polres Kab. Bima Terhadap Aliansi FPR Donggo Soromandi.


Mataram NTB,- Media Dinamika Global.id,- Sekertaris Jendral DPW CMMI NTB, Dimansyah Arianto SH  tindakan represip apatarur penegakan hukum anggota satuan Kapolres Kabupaten.Bima tidak patut di benarkan terhadap rekan-rekan From Perjuangan rakyat Donggo Soromandi. Yang terjadi pada selasa 30/05/23 lalu, 

peristiwa terjadi pada saat from Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR DS) melakukan  aksi Demontrasi terkait perbaikan infrastruktur jalan yang berlubang2 di kecamatan Donggo dan Soromandi yang berujung pembubaran paksa oleh APH Polres kabupaten Bima dan mengamankan 26 orang 11 diantaranya di lepaskan karna status pelajar dan pengawas pemilu sedangkan 15 orang di tetapkan sebagai tersangka.tuturnya,Sabtu, 3/06/2023. 

Lanjut Dimas. Institusi kepolisian sebagai alat instrument negara yang menjaga ketertiban negara, melindungi warga negara dari bentuk kejahatan apapun dan wajip hukumnya dilindungi. 

Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang intitusi kepolisian negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di perkuat dengan Undang No 39 tahun 1999 tentang hak Asasi manusia. mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi.

Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh rekan-rekan from perjuangan rakyat Donggo soromandi karna tidak ada respon baik dari Pemkab. Bima untuk menjawab tuntutan perbaikan infrastruktur jalan yang berlubang- lubang di Donggo dan Soromandi.

Kapolres kab. Bima mereka bukan Rampok, Pembunuh dan pemerkosa mereka berjuang untuk keadilan pembangunan donggo dan soromandi di zholimi pemkab. bima selama sembilan tahun IDP dahlan memimpin bima ramah

Menurut Sekertaris jendral DPW CMMI NTB tersebut,  Hal ini, kapolres Kab. Bima menetapkan 15 orang  rekan-rekan from Perjuangan rakyat donggo soromandi sebagai tersangka, apa dasar hukum untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sendangkan mereka memperjuangkan infrastruktur jalan ambruk Donggo dan Soromandi yang di anatirikan oleh Pemkab. Bima. Dalam ultimatum ini Polri/TNI harus berjuang bersama rakyat dalam menegakan pembangunan yang adil bagi Donggo dan Soromandi tutupnya.(MDG 76).

Load disqus comments

0 comments