NTT,-Mediadinamikaglobak.id ,-Kamis,8/6/203 - Upaya korban ingkar janji nikah dari ASN di Kabupaten Sumba Tengah terus mencari jalan keadilan bagi dirinya.
Setelah mencoba membuat laporan polisi ke Polsek Katikutana yang tidak berhasil, FL kembali melayangkan sejumlah surat pengaduan.
Kali ini surat pengaduan FL ditujukan langsung ke Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu.
Surat tertanggal 5 Juni 2023 ini diterima media red via pesan WhatsApp Kamis (8/6/2023).
Surat yang ditandatangani FL dan pamannya, Juraid sebagai pendamping pelapor ini tidak hanya ditujukan kepada Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu.
Namun juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait yang dinilai berwenang menangani laporan atau pengaduan FL ini.
Dalam surat pengaduan ini, FL menguraikan berbagai tahapan proses yang sudah dilalui keluarga berujung tanpa penyelesaian.
Karena itu pihaknya menyurati Bupati Sumba Tengah, Paulus S. L. Limu dengan harapan bisa mengambil keputusan demi keadilan bagi dirinya.
Diuraikannya, surat pengaduan dirinya sebelumnya sudah dilayangkan ke Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah.
Sayangnya hingga saat ini belum ada langkah tindak lanjut yang nyata dari lembaga lembaga yang sudah menerima surat pengaduannya.
Karena itu besar harapan FL sebagai korban ingkar janji nikah dari RH agar Bupati Sumba Tengah dapat merespon suratnya agar RH dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Juraid menambahkan kasus amoral yang sudah dilakukan oleh RH terhadap FL jelas telah menciderai kehormatan nya sebagai ASN
Sementara RH mengabdi di Puskesmas Weeluri Kecamatan Mamboro yang harus memberikan teladan untuk masyarakat, bukan memamerkan perbuatan dan prilaku bezat di hadapan masyarakat.
Untuk diketahui, RH telah berhasil merayu FL hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri di kediaman RH di Wekarou, Kabupaten Sumba Barat.
FL rela melakukan hal tidak senonoh ini dengan RH karena RH berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahinya.
Sayangnya setelah mendapatkan apa yang diinginkannya dari FL, RH malah mendaftarkan nikahnya ke KUA Loli dengan DJ.
Mengetahui dirinya telah dipercayai, FL kemudian mengadu ke KUA Loli sehingga permohonan nikah RH dan DJ dibatalkan KUA Loli.
Kini FL berharap Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu dapat merespon surat pengaduan nya agar RH mempertanggung jawabkan perbuatannya dan FL mendapatkan kembali kehormatannya.
(013 MDG)
0 comments