SMAN 4 Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Di Sekolahnya

Kota Bima, Media Dinamika Global.id.- SMA Negeri 4 Kota Bima merupakan sekolah yang terpilih pada Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan Tahun 2021 di Kota Bima. Dimana diketahui program sekolah penggerak merupakan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi), maupun non-kognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Selain itu, Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi dan karakter, yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

SMAN 4 Kota Bima Baik-Baik Saja, Tidak Yang "Waoh" Dengan Jabatan Plt

Pengurus Komite dan Pihak Sekolah saat rapat berlangsung.

SMAN 4 Kota Bima Baik-Baik Saja, Tidak Yang "Waoh" Dengan Jabatan Plt

Muslimin (Bendahara Komite) baju batik.

Saat ini angin kencang menerpa SMAN 4 Kota Bima yakni pada jabatan kepala sekolahnya yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menanggapi isu miring tersebut, Pengurus Komite Sekolah SMAN 4 Kota Bima (Ketua Abdi, S. Pd, Sekretaris Komite Anang dan Bendahara Muslimin, S. Pd., M. Si) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sabtu (03/06/2023) pagi bersama jajaran SMAN 4 Kota Bima (Seluruh Wakil Kepala Sekolah) didampingi Bendahara BOS dan Bendahara PIP, TU serta pihak terkait dalam rangka menjawab keinginan internal maupun orang tua dan masyarakat serta publik.

Menurut Ketua Komite Sekolah Abdi, komite sekolah merupakan  mitra sekolah dan perwakilan orang tua siswa. Sehingga kami atas nama pengurus komite menegaskan bahwa di sekolah ini baik-baik saja, tidak ada masalah dan masih harmonis serta Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pun berjalan dengan lancar dan tidak ada gangguan sedikitpun. "Perlu publik tahu, walaupun sekolah ini dijabat oleh seorang Plt, tapi tidak menjadi masalah. Pasalnya, tidak diketemukan ada yang mencurigakan (Yang Waoh) semuanya transparansi," ujarnya.

Sementara itu, terkait usul-saran oleh orang tua,  masyarakat dan publik terhadap segera didefinisikan Plt SMAN 4 Kota Bima. Menurut Abdi, adanya harapan wali murid meminta jabatan kepsek setempat segera didefinisikan, mengingat Plt Kepala Sekolah Ibu Siti Maryatun juga sebagai Kepala KCD Dikbud Bima dan Kota Bima yang dinilainya cukup sibuk mengingat wilayah KCD-nya sangat luas harus dilayani. 

Lebih lanjut Ketua Komite mengharapkan pada unsur pimpinan bersinejik dengan ibu PLT termasuk Koordinasi dengan Komite Sekolah sebagai mitra sekolah perwakilan orang tua siswa.

Pada prinsipnya selama Ibu Siti Maryatun, S. Pd., MM selaku Kepala Sekolah baik waktu definitif maupun saat Plt saat ini, baik dulu dan sekarang SMAN 4 Kota Bima tetap baik saja dan prestasinya baik dibidang Akademik dan Non Akademik tetap meningkat, tegasnya.

Menurut H. Ahmad, S. P Wakasek Kesiswaan yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, menyatakan bahwa animo masyarakat untuk menyekolahkan putra-putri terbaiknya pada tahun ini meningkatkan. Walaupun sekolah ini hanya menerima siswa sebanyak 11 Rombongan Belajar (Rombel) atau 36 orang siswa per kelas berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Kalau emangnya sekolah ini bermasalah, karena jabatan Kaseknya hanya Plt, kenapa amino masyarakat cukup tinggi untuk menyekolahkan anaknya disekolah ini," Urainya H. Ahmad.

Masih lanjut H. Ahmad, walaupun Propinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB belum menetapkan juknis penerimaan jumlah (total) siswa per sekolah, tapi hingga hari ini (pra-PPDB) animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya tetap bertambah setiap harinya, tutup H. Ahmad.

Menyikapi persialan diatas, apabila terjadi mutasi dan rotasi untuk mengisi jabatan kekosoang Kepala SMAN 4 Kota Bima (Plt), karena sekolah setempat sebagai PSP. Maka posisi kepala sekolah penggerak digantikan oleh sesama kepala sekolah penggerak, agar melanjutkan program PSP, sehingga terkait MOU Program Penggerak yang ditetapkan selama.3 Tahun. Maka untuk mengawal sekolah penggerak, Daerah harus berperan penting untuk menjalankan MOU tersebut serta mengawalnya.

Media ini juga mendapatkan informasi, belum lama ini pihak terkait bersama Siti Maryatun melakukan diskusi dengan Kemendikbud RI, menjelaskan apabila ada kepala sekolah baru di SMAN 4 Kota Bima, maka posisi Ibu Atun gugur dengan sendirinya, karena dalam data Dapodik dan nantinya Ibu Atun tidak lagi bisa menerima sertifikat PSP-nya.

Nah, mengerucut pada informasi diatas, yang bisa menggantikan posisi Siti Maryatun sebagai kepala sekolah, harus dari sekolah yang ditetapkan Kemendikbud sebagai PSP (Sekolah Penggerak). Apabila tidak (dipaksakan), maka yang menjadi Kepsek sekolah penggerak adalah Guru Penggerak atau Komite Pembelajaran. Sementara, di SMAN 4 Kota Bima belum memiliki guru penggerak, hanya  Calon Guru Penggerak (CGP) saja, sedangkan Komite Pembelajaran ada.

Pertanyaannya, mampukah seorang guru penggerak maupun komitmen pembelajaran, mengantikan posisi kepala sekolah dimaksud. Apalagi kepala sekolah penggerak saat ini, sebelumnya sudah melalui seleksi yang ketat. Baik telah menjabat sebagai Wakasek, ber-Cakep dan sudah mengikuti Diklat sebagai kepsek dan begitupun program Sekolah Penggerak ini ada, mereka (kasek) pun ikut seleksi PSP dan dinyatakan lolos pula. 

Konon ceritanya, apabila seorang kepsek baru penggerak (yang mengantikan posisi kepsek sebelumnya), apabila tidak mampu menerapkan 100 porsen program penggerak dimaksud, maka bantuan dari pemerintah (suntikan dana) dari APBN dan APBD terancam akan dikembalikan ke negara dan harus dipertanggungjawabkannya.

Sementara secara terpisah, Plt Siti Maryatun yang berhasil dikonfirmasi via telepon selulernya Minggu (04/06/2023) pagi mengatakan, bahwa dirinya belum ini sudah  melakukan koordinasikan dengan pihak Dinas Dikbud NTB bahwa sekolah yang belum di definisikan untuk segera didefinisikan baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima, singkatnya. (SekjendMDG)

Load disqus comments

0 comments