Berdasarkan Laporan Polisi nomor 63 / SPKT / Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023 terkait adanya 4 korban (Pelapor dan 3 saksi) yang direkrut untuk bekerja di luar negeri,akan tetapi ditelantarkan di Jakarta. Dengan adanya peristiwa tersebut akhirnya korban kembali ke Lombok dengan biyaya sendiri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.
Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers Pengungkapan kasus TPPO yang dilaksanakan Polda NTB di Command Center, Senin (12/06/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut Waka Polda NTB Brigjen Pol Drs. Aspan Ruslan selaku Kasatgas TPPO Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK selaku Kasubsatgas TPPO bidang Humas, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK selaku Kasubsatgas I bidang Penindakan, Dir. Binmas Polda NTB Kombes Pol Desy Ismail SIK.,selaku Kasubsatgas TPPO bidang Pencegahan serta dihadiri pula oleh kedua tersangka TPPO.
Dalam keterangan pembukaannya, Waka Polda NTB selaku Kasatgas TPPO Polda NTB yang juga memimpin Konferensi pers tersebut mengatakan bahwa acara yang dipimpinnya kali ini adalah hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Subsatgas Penegakan Hukum Dit Reskrimum Polda NTB, dan pada hari sebelumnya pengungkapan juga telah dilakukan oleh Subsatgas TPPO Polres Lombok Barat dengan korban seorang perempuan dewasa dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, kemudian Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja keluar negeri Malaysia dan mengalami eksploitasi, kasus tersebut dengan mengamankan 1 tersangka.
“Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan 4 korban dan mengamankan 4 terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB,”ucapnya.
Sementara itu Kasubsatgas I yakni Dir Reskrimum Polda NTB menceritakan Kronologis singkat pengungkapan Kasus yang mengakibatkan korban rugi puluhan juta rupiah tersebut, bahwa pada November 2022 hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, salah seorang terduga yang kini telah di tetapkan tersangka (SR) telah merekrut 4 orang sebagai CPMI ke Arab Saudi, dimana korban dibebankan biaya pemberangkatan sebesar 14 hingga 20 Juta rupiah kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai 80 juta rupiah.
Namun setelah dikirim ke Jakarta ke 4 korban di tempatkan di salah satu Kos-kosan di wilayah Jakarta. Setelah kurang lebih 3 bulan menunggu keempat korban tidak kunjung diberangkatkan. Akhirnya korban memutuskan untuk kembali ke NTB dengan biaya sendiri karena merasa tidak ada kejelasan.
Dari Pengungkapan tersebut diamankan terduga pelaku SR, Pria 41 tahun, alamat Lombok Tengah dan HW, Pria 38 tahun Alamat Lombok Tengah. Bersama itu tim berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti seperti satu unit Sepeda MotorVario 125,4 lembar Kwitansi Pembayaran Pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, 1 lembar boarding pass lion air, 2 unit Hp tersangka, 3 SIM card tersangka, 1 CPU, 2 Spanduk organisasi, 1 bendel blangko kosong perekrutan PMI, 4 buah buku tabungan, 1 bendel surat Keterangan dari Disnakertrans serta 6 buah ATM milik kedua tersangka.
Sementara korban yakni S, MI, AS dan WA merupakan warga masyarakat pulau Lombok.
Atas peristiwa tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo..pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah 3 tahun Penjara. (Surya Gempar).
0 comments