Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.__ Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bima wakil ketua ll dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus menjabat Sekretaris. Dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten Bima Yasin, S.Pd.I.,MM.Inov, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Undang-Undang (UU) sistem pemilu 2024, dan menetapkan Pemilu tahun 2024 terbuka.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bima Yasin, S.Pd.I.,MM.Inov Sekaligus ingin melangkah bakal calon legislatif ( Bacaleg) DPRD Provinsi NTB Fraksi Partai Gerindra.
Yasin menyebut putusan MK terkait Undang-Undang Pemilu menunjukan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi.
"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, Kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat ditunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia kedepannya,"Jelas Wakil ketua II DPRD Kabupaten Bima kepada Pimpinan Redaksi Media MbojoNTBNews.com melalui via WhatsApp. Kamis (15/06/2023).
Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Yasin juga menyebut putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.
"Disisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan memperkuat bounding antara caleg dengan para konstituen. Hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih,"ucapnya.
Yasin, menuturkan dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.
“Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persoalan yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri,” tutup Yasin.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta. (Red).
0 comments