BEM Unram Menggelar Penyuluhan Hukum Di SMKN 1 Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.~ Tiap tahun, angka kasus pernikahan dini di wilayah Kota Bima alami peningkatan. Guna menekan peningkatan angka pernikahan dini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram (BEM FH Unram) melalui Kementerian Kesetaaraan Jender menggelar dialog penyuluhan hukum di SMKN 1 Kota Bima, Selasa (18/7/2023).

Dialog dengan mengusung tema "urgensi : dampak pernikahan dini terhadap psikologi, sosial dan perspektifnya menurut hukum” tersebut, diikuti puluhan siswa-siswi SMKN 1 Kota Bima.

Pada Dialog itu, BEM FH Unram turut mengundang 2 pemateri yakni Advokat dan Praktisi Hukum, Ravatir SH dan Kabid PP dan PKA (DP3A Kota Bima), Muhammad SE.

Ketua BEM FH Unram Rikiandi Sopian Maulana dalam sambutannya mengungkapkan, anak adalah tonggak utama kemajuan bangsa dimasa depan, Menikahkan anak bukan upaya perbaikan, tapi justeru akan menghancurkan masa depan mereka. 

"Menikah di usia anak melanggar hak asasi anak, termasuk hak pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, serta membatasi status dan peran anak," terangnya.

Kata dia, anak-anak yang menikah berpotensi tinggi berhenti bersekolah. Dia berharap, semoga dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum ini, dapat mewujudkan siswa siswi SMKN 1 Kota Bima yang berkualitas di masa depan, selain itu juga dengan diadakan penyuluhan ini dapat menekan peningkatan angka pernikahan usia anak di Kota Bima.

Sementara pemateri, Ravatir SH dalam dialog tersebut menyampaikan, pencegahan terhadap pernikahan dini atau di usia anak harus lebih diperhatikan karena sekarang kenakalan remaja baik laki-laki maupun perempuan sudah sama tingkatannya dan hampir tidak di bisa dibedakan.

Bisa dilihat dari perubahan zaman yang membuat anak-anak di usia dini maupun berlanjut mengiring juga perubahan terhadap kualitas dan tindakan para anak di bawah umur, sudah hampir sama dengan orang berusia lanjut.

"Banyak anak-anak yang terobsesi ingin nikah di usia dini karena pergaulan dan faktor dari pertemanan. Banyak terjadi pemerkosaan akibat pergaulan bebas dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan sebagai perlindungan anak dan wanita UU No. 23 THN 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini jika anak banyak yang terseret ke dalam pernikahan dini itu akan berdampak kepada rentannya perceraian dan tingkatnya KDRT," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan pemateri lainnya, Kabid PP dan PKA (DP3A Kota Bima), Muhammad SE. Dijelaskannya, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perkawinan usia anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang keduanya atau salah satunya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

"Faktor-faktor terjadinya pernikahan di usia dini karena faktor sosial, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, akses informasi (Sosmed), adat budaya, rendahnya pendidikan dan agama," jelasnya.

Sesuai dalam aturan UU nomor 16 tahun 2019 pasal 7 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai 16 (enam belas) tahun.

Kesimpulannya kata dia, tujuan pernikahan untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah), membina rasa cinta dan kasih sayang (mawadah) dan melaksanakan Perintah Allah SWT. (warahmah).

Selain itu, untuk mendapatkan keturunan yang sah dan tujuan menghindari pernikahan dini agar tidak mudah terjadinya perceraian, kdrt dan tingkat kenaikan stunting serta menghindari gangguan kesehatan mental (psikologi anak). (SekjenMDG)

Load disqus comments

0 comments