BS, RNS, Dan AH Diamankan Dalam Penyidikan T.P. Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Di Kabupaten Kaur


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIB dan bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas 3 (tiga) buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama lengkap : BSS

Tempat lahir : Mambang Muda

Umur/tanggal lahir : 47 tahun /  10 Desember 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara

Agama : Islam

Nama lengkap : RNS

Tempat lahir : Manna, Sumatera Utara

Umur/tanggal lahir : 41 tahun /  01 April 1982

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Sei Rotan, Sumatera Utara

Agama : Islam

Nama lengkap : AH

Tempat lahir : Medan, Sumatera Utara

Umur/tanggal lahir : 58 tahun /  19 Januari 1965

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Bojong Kulur, Jawa Barat

Agama : Islam

BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan. Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut. 

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Load disqus comments

0 comments