Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dikpora H. Rifa'id, melalui via WhatsApp pribadinya, Sebagai penanggung jawab dalam instansi yang di embannya, namun tidak aktif, contreng 1✓. Pada hari Kamis tanggal (27/Juli/2023).
Kemudian pada hari yang sama, Wartawan Media ini mengkonfirmasi langsung Ketua KONI, tidak lain adalah orang nomor 1 di Kabupaten Dompu. Politisi Partai Nasional Demokrat (NASDEM) Bupati Dompu Kader Jaelani. Terkait Hibah KONI 3,3 Milyar lebih yang bersumber kan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Pemkab Dompu dari Dikpora.
Berdasarkan Data yang di himpun Media ini dari laman situs web Pemkab Dompu, nomor (36) Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga Hibah KONI Kabupaten Dompu APBD Kode 34301619 January 2023.
Setelah beberapa saat dikonfirmasi dan klarifikasi, Ketua KONI tersebut tidak merespon padahal aktif serta contreng ✓✓ Sampai berita ini dipublikasikan.
"Ketua Umum Komite Olahraga (KONI) Kabupaten Dompu, Kader Jaelani bersama kurang lebih sebanyak 63 orang anggota pengurusnya secara resmi dilantik oleh Ketua Umum KONI NTB, H. Mori Hanafi, SE., M.Com Sabtu (18/06/22) di Aula Pendopo Bupati Dompu. Disinyalir dari laman situs web Pemkab Dompu/Frokopim
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ketua umum lembaga pengawas pejabat negara LPPN Provinsi NTB, Tasrif SH H. Al menyoroti anggaran dana Hibah KONI Kabupaten Dompu.
Tasrif, saat diwawancarai wartawan di Taman Kota Dompu. Mengatakan terkait dengan Kebijakan pemerintah daerah. Bupati selaku ketua umum KONI Kabupaten Dompu, apa lagi pejabat publik. Menurutnya, sangat fatal dikalangan masyarakat.
Lalu pertanyaan kami, bagaimana langkah yang notabene jabatan sebagai Bupati Dompu ditambah lagi menjabat Ketua KONI, dan itu tidak diperbolehkan untuk mengelola Anggaran Negara. secara bersamaan, apakah sudah tidak orang lain. Ungkap Tasrif Ketua Umum LPPN.
Lanjut Tasrif, ketika undang-undang (UU), Peraturan gubernur (PERGUB) dan Peraturan Bupati (PERBUP) sebagai dukungan kepala daerah merangkap jabatan, diharapkan dapat menunjukkan ke ruangan terbuka, Publik dan masyarakat, agar tidak menjadi asumsi liar.
" Merujuk pada UU, Jadi tidak profesional lagi, sebagai Kepala daerah Kabupaten Dompu menjadi pejabat publik, ini tidak boleh, demi keprofesionalan," ujar Tasrif saat wawancara pers pada tanggal (27/07/2023).
Selain itu, peraturan lain yang dilanggar adalah pasal 76 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, larangan membuat keputusan secara khusus memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politik.
Sudah terdapat aturan larangan rangkap jabatan dalam UU Pemerintahan Daerah. Tapi, Mendagri perlu membuat aturan tegas dalam konsideran surat keputusan (SK) pelantikan pejabat.
Dia mengingatkan agar penjabat daerah melepaskan jabatan sebelumnya ataupun yang lain di tempat asal mengabdi untuk menghindari rangkap jabatan. Tujuannya, agar penjabat kepala daerah fokus dalam melaksanakan jabatan kepala daerah dalam membangun daerah yang dipimpinnya, serta melayani masyarakat setempat.
"Dia harus memilih penjabat atau tetap ( Kepala daerah atau Ketua KONI, red). Ini akan kita minta klarifikasi". Karena itu, saat menjadi penjabat kepala daerah baik di level gubernur maupun bupati/walikota tak boleh rangkap jabatan. Cetusnya
"Situasi di mana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya".
Jika dibiarkan konflik kepentingan ini, dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut, jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN, yang akan merugikan lebih banyak pihak. Pungkasnya( Aryadin)
0 comments