Dedi Gusriadi Sebut Ganti Rugi Tanah Waduk Rp.198.000 Per Meter


PEKANBARU,- Media Dinamika Global,Id,- Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi membantah harga appraisal tanah waduk pemko Anita 150.000 per meter. 

Bantahan itu disampaikan Dedi Gusriadi pada Minggu (03/07/2023). Dedi menyebutkan bahwa harga Appraisal setelah proses negosiasi senilai Rp 198.000 per meter. 

“Oh tidak 150, tapi 200 dan setelah proses negosiasi menjadi 198.000/meter,” kata Dedi 

Dedi menerangkan proses negosiasi ganti rugi tanah berlangsung di bulan November 2021. Dalam negosiasi itu, BPN Pekanbaru menghadirkan delapan orang pemilik tanah sekitar bulan September – Oktober 2021 lalu pasca proses pengumpulan surat surat tanah para pemilik tanah. 

“Proses ada negosiasi ganti rugi di hadiri para pemilik tanah akhir November 2021, September Oktober kumpul surat tanah, dan ganti rugi itu di lakukan sesuai nama surat tanah,” Ujar Dedi. 

Ditanya selama proses ganti rugi berjalan pernah bertemu dengan Baskoro, Dedi mengakui pernah bertemu. Namun pertemuan itu terjadi ketika proses negosiasi jual beli dilaksanakan di November 2021 lalu. 

Saat itu, semua pihak diminta untuk menghadiri undangan pembahasan negosiasi jual beli tanah.

“Kenal tidak abang sama Baskoro tuh do, Sama Anita pun abang tidak kenal, mengenalnya November 2021 pas proses negosiasi, pas negosiasi semua diundang misalnya ada 8 orang,” Terang Dedi lagi. 

Ditempat terpisah, berbeda Anita di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Jumat 14 Juli 2023 terkait kehadiran delapan orang pemilik Persil tanah pas proses negosiasi, Anita menjawab jika Baskoro tidak pernah hadir. 

“Baskoro tidak pernah hadir. Yang hadir itu Erna aja,” kata Anita melalui pesan WhatsAppnya. 

Persoalan terhadap ganti rugi tanah pembangunan Waduk yang berada di Komplek Perkantoran Tenayan Raya - Perkantoran Walikota Kota Pekanbaru seakan tidak ada tuntasnya. 

Untuk mendalami temuan lebih lanjut, Anita selaku pemilik sah tanah pembangunan Waduk mengungkap fakta sebenarnya. Melalui jumpa pers Anita menjelaskan secara detail serta menunjukkan (membawa) bukti-bukti valid miliknya yang sangat kuat untuk menjerat keranah Pidana. 

(Vizyen/ Editor MDG : Wahyu).

Load disqus comments

0 comments