Diduga Miliki Dan Menyimpan Narkoba Jenis Shabu 103,18 Gram Pria Di Bima Diamankan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Dalam rangka memberantas peredaran gelap Narkoba diwilayah hukumnya Polres Bima Polda NTB tingkatkan upaya dan Tindakan hukum bagi Para Pengedar Barang Haram itu.

Terkini Satuan Reserse Narkoba Polres Bima yang di kendalikan Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, berhasil mengamankan seorang  pria yang diduga memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Shabu Kamis 20/07/23 Sekira Pukul 20.30. Wita di jalan lintas Tente karumbu tepatnya di Desa Renda kecamatan Belo Kabupaten Bima.

"Benar kami telah mengamankan Pria asal Desa Rupe  Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima berinisial FR L/  kelahiran tahun 1992 dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 103,18 gram" ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH.,SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH".

Saudara FR diamankan karena diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis Shabu dan atau yang di atur dalam UU. RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Imbuhnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH menuturkan, diamankan FR berawal dari informasi masyarakat yang  resah dengan ulah terduga yang kerap kali mengedarkan Narkoba di Wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Arif Rahman bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan beberapa saat kemudian satu unit mobil truk melintas di Desa Renda tanpa membuang waktu Tim langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar TKP.

Dalam penggeledahan yang ikut disaksikan oleh beberapa Warga sekitar Tim Opsanal berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu Seberat 103, 18. gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan terduga pelaku Ujar Pua Sapaan Akrab Kasatresnarkoba polres Bima itu.

Setelah itu terduga pelaku dan barang haram itu serta sejumlah barang bukti  lainnya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Pungkasnya (Aryadin). 

Load disqus comments

0 comments