Diduga Oknum Kepala Sekolah di Bima Hipnotis Suaminya.

Kota Bima. Media Dinamika Global-id. Terjadinya sebuah pernikahan tentu berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak pengantin wanita dan pria, baik dari pada sisi kesepakatan mahar maupun yang berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan. Kamis, (06/07/23)

Namun tidak pada pernikahan antara Bapak Abdul Aziz dengan salah seorang wanita berinisial St. M S.Pdi yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Desa Nata Kecamatan Palibelo, mirisnya. Dalam pernikahan tersebut, justru pengantin wanita melakukan hal-hal yang tidak biasa dilakukan oleh orang pada umumnya.

Seperti menentukan mahar secara sepihak, selain itu terdapat beberapa dokumen pernikahan yang dibuatnya secara sepihak, tampa diketahui oleh pihak pengantin pria beserta keluarganya, dokumen yang dimaksud adalah, (N1) Surat keterangan untuk nikah. (N2) Surat keterangan asal-usul. (N3) Surat persetujuan mempelai pria (N4) Surat keterangan tentang orang tua.

Jika di nilai, apa yang dilakukan oleh oknum ASN ini, diduga kuat ada upaya penipuan, anehnya lagi, setiap tindakannya tidak diprotes oleh korban, dan seakan-akan dia di terhipnotis olehnya.

Upaya penipuannya terbongkar setelah anak dari Bapak Abdul Aziz menarik kembali sertifikat yang di bawa kabur oleh pengantin, dan merasa dokumen pernikahan orang tuanya tersebut, ada beberapa kejanggalan.

Kepala KUA Kecamatan Raba saat dikonfirmasi menuturkan, dirinya tidak persoalkan terkait legalitasnya, yang penting tidak ada hal-hal yang dilanggar, seperti ada tanda tangan pemerintah setempat (Lurah), maka akan tetap diproses, selanjutnya yang akan memeriksanya adalah KUA dimana tempat dia menikah, tuturnya.

Dan di dalam N4 itu ada tanda tangan kedua mempelai atau surat persetujuan, dan didukung oleh tanda tangan lurah maka dokumen itu dianggap sudah resmi, lepas masalah siapa yang melakukan pengurusannya kami tidak tau.

Kalau dilihat dari caranya mereka, memang ada unsur penipuan dilakukan oleh mempelai wanita (Ibu Muslimah), karena ada tindakan atau upaya sepihak yang dilakukan olehnya, maka dalam hal ini bisa dituntut oleh keluarga pihak laki atas adanya unsur upaya penipuan, karena mereka tidak tau adanya pernikahan tercatat lagi. Ujarnya.

Lanjutnya, dan setelah dia menikah tercatat, patut juga dipertanyakan menurutnya, apakah dia benar nikah atau hanya keluar buku nikahnya saja.

Mengutip pernyataan Kepala KUA Raba Kota Bima melalui media ini, bahwa kuat dugaan apa yang dilakukan oleh ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah ini, ada unsur penipuan serta ada pemaksaan kehendak terkait mahar, dengan dicantumkannya mahar secara sepihak, tanpa sepengetahuan pihak laki-laki.  

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pernikahan itu, jika benar-benar atas dasar hasil kesepakatan, namun semuanya hanya mengikuti kemauan sepihak dari pengantin wanita, dan setelah disadari, pihak korban sangat menyesal dengan apa yang sudah terjadi.

Belum sempat menjalani hidup layaknya seorang suami dan istri, kini oknum tersebut sudah meninggalkan suaminya setelah kebohongannya diketahui oleh anak dari Bapak Abdul Aziz. 

Maka dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum ini, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib, agar dia dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, dan kuat dugaan aksi ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur, dan lebih menguatkan dugaan, aksi ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa dibantu oleh seorang. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments