Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Diduga kuasai Tanah milik warga, oknum Pegawai Pemda Kabupaten Bima ambil alih pelelangan tanah yang dikelola oleh Yayasan Islam yang berada di Desa Simpasai Kecamatan Monta. Senin, (10/07/23).
Dengan munculnya kerajaan baru atas tanah milik warga yang selama ini dikelola oleh Pemda Kabupaten Bima dan Yayasan Islam, yang digadang-gadang adalah salah satu oknum dilingkup Pemda, menimbulkan reaksi warga selaku ahli waris atas tanah tersebut mendatangi Kantor DPR Kabupaten Bima, untuk melakukan klarifikasi.
Berdasarkan keterangan salah satu warga Desa Simpasai selaku pemilik ahli waris tanah tersebut menjelaskan, saat ini kami mendatangi pihak DPR Kabupaten Bima Komisi II kaitannya dengan kesepakatan untuk penyerahan kembali sejumlah tanah yang selama ini dikelola oleh Pemda Kabupaten Bima dan Yayasan Islam.
Namun setelah kami hadir sesuai perjanjian, salah satu Anggota dewan dari Komisi II Edy Mukhlis, S.Sos tidak berada di kantor, setelah dikonfirmasi dirinya berada diluar daerah, sehingga kami berencana akan datang lagi setelah dirinya kembali.
Disisi lain dirinya menjelaskan, sesuai dokumen yang sudah kami pegang saat ini, mulai dari adanya perintah Presiden lalu pimpinan Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria, BPN Propinsi dan DPR Kabupaten Bima dalam hal ini Komisi II, dan banyak dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Bahkan menindaldanjuti permasalahan tersebut, telah diterbitkan surat Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah 1 tanggal 4 Desember 2017 Nomor 258/37-3-800.37/X11/2017 ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima yang pada intinya diminta agar mengembalikan tanah tersebut.
Maka dengan banyaknya dokumen yang kita pegang, seharusnya sejumlah tanah yang berada di Kecamatan Monta tepatnya di Desa Simpasai dan sekitarnya sudah tidak boleh lagi dilelang, apalagi oleh oknum tersebut, karena beberapa pihak sudah membuat surat pernyataan bahwasanya tanah itu akan dikembalikan ke ahli warisnya. Ujarnya.
Sementara Ketua Komisi 2 DPR Kabupaten Bima Sulaiman, ST, MH membenarkan dengan adanya upaya pengembalian sejumlah tanah milik para ahli waris tersebut, dikatakannya, mereka itu adalah para ahli waris yang sudah memiliki surat-surat sebagai ahli waris, kemudian ada juga bukti tanda kepemilikan atas tanah, lalu tanah ini di kuasai oleh pihak Yayasan dan Pemda, dan setiap tahun dilelang.
Nah maka dalam hal inilah yang mereka gugat, kenapa tanah mereka dilelang oleh Yayasan dan Pemda, sementara fisiknya sudah mereka kuasai, maka mereka masukkan surat pengajuan ke DPR, agar pihak Pemda, Yayasan, Desa dan Camat diundang oleh DPR dalam hal ini Komisi II, surat itu sudah kami terima dan kita disposisikan, lalu kita akan undang mereka pada hari kamis besok. Ujarnya.
Dikatakannya lagi, sebenarnya sudah lama mereka mengajukan surat itu, tetapi belum ditindaklanjuti, karena saya mengalami musibah selama 7 bulan, dan sekarang sudah mulai kita tindaklanjuti melalui Komisi II, dan terkait bagaimana hasilnya nanti, itu tergantung pada hasil klarifikasi nanti, jadi itulah tujuan kita mengundang beberapa pihak terkait untuk kita melakukan klarifikasi. (MDG 002)
0 comments