Diduga Pemko Pekanbaru Laporkan Keadaan Tak Sebenarnya Ke BPK, Terkait Keterangan Tanah Yang Menjadi Asset Daerah


Pekanbaru, - Media Dinamika Global,Id,-Semrawutnya permasalahan Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah untuk Pengairan Waduk Komplek Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru membuat Suhermanto angkat bicara,Kamis 20/07/23. 

Suhermanto, SH yang lebih di kenal sebagai Sekretaris Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru dalam keterangan pers nya kamis, 20 Juli 2023 mengatakan sangat tertarik dengan semrawutnya permasalahan tanah pemko dan telah membentuk team kecil yang bertugas untuk menguak satu per satu permasalahannya. 

“Saya sangat tertarik dengan semerautnya permasalahan tanah Pemko ini, dan saya sudah bentuk team kecil untuk mengurainya, siapa pemain sebenarnya ini,” Kata Suhermanto 

Suhermanto mencontohkan salah satu sembrawut tanah pemko adalah terkait Tanah an. Anita yang belum dibayarkan oleh Pemko ada dua Persil sementara sudah menjadi asset Pemko. 

“Bagaimana mungkin sesuatu yang belum pernah di lakukan pembayaran kepada pemilik tanah tapi sudah menjadi aset pemko, aturan apa yang di pakai ?,” Kata Suhermanto lagi. 

Lebih lanjut Suhermanto menjelaskan apa yang Pemko lakukan melalui dinas pertanahan sangat bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

Suhermanto dalam Salinan laporan Keuangan Pemko Tahun 2022 Ke BPK yang ia dapatkan, di dalam laporan Pemko pada Halaman 227 menyatakan bahwa tanah milik A sebanyak 2 Persil dengan nilai total ganti rugi sebesar Rp.1.164.080.000 sudah di anggarkan di tahun 2021, namun belum dibayarkan akibat ada persengketaan dan sedang dalam gugatan Banding di PTUN Medan, namun setelah di dalami ternyata tanah tersebut sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah Pemko Pekanbaru dengan Kode Barang dan Kode Register : 3.1.1.2.1.4-11 dan 3.1.1.2.1.4-12. 

Suhermanto menambahkan, semestinya Laporan Pemko TA. 2022 terhadap BPK Perwakilan Riau menyampaikan yang sebenarnya, sehingga Auditor BPK dapat memberi tanggapan yang menjadi pedoman masyarakat. 

“Jika seperti ini masyarakat wajar berasumsi liar terhadap laporan Pemko lainnya, hal ini bukan hal biasa ini antar institusi sangat riskan sekali, Semoga saja hal ini tidak ada kaitannya dengan WTP yang diperoleh Pemko Pekanbaru beberapa bulan yang lalu,” Kata Suhermanto lagi. 

Tidak itu saja, Suhermanto juga mengatakan setelah di pelajari persoalan ganti rugi ini sepertinya ada oknum di Dinas Pertanahan yang di duga sengaja tidak ingin Pemko melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik Anita. 

“Dapat saya jelaskan dalam Surat Perintah Membayar (SPM) sudah terbit pada 2021 namun pada saat itu justru yang dibayarkan tanah an. MFB ( anak kandung oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru “ ME “ ) yang jumlahnya jauh lebih besar yakni lebih dari 2 Milyar,” Ungkat suhermanto 

“Lalu tanah Anita di geser ke APBD 2022 namun tidak dapat dibayarkan karena ada Gugatan di PTUN pada bulan Oktober 2022 dalam Gugatan PTUN Tersebut Anita menang ( NO ) selanjutnya dilakukan Banding, berdasarkan informasi dari Anita pihak mereka juga menang. 

Jika Pemko tunduk terhadap UU No. 2 Tahun 2012, Pasal 42 Ayat 2 ganti rugi dapat dilakukan dengan menitipkan uang Ganti Rugi di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, tapi tidak dilakukan, tentunya ini membuat pertanyaan besar, kami akan berkoordinasi selanjutnya ke BPK Perwakilan Riau dan Komisi Yudisial terkait persoalan gugatan, kita sudah kumpulkan bukti – bukti dan saksi sebagai bahan nantinya,” Tutupnya (Ads) .

Editor : Vizyen

Load disqus comments

0 comments