Badung,- Media Dinamika Global,Id,- Kasus KTP alamat fiktif atau alamat tinggal palsu yang menjadi perhatian publik ini masih ramai diperbincangkan, yang juga menyangkut perihal terbitnya ITAS WNA atas nama KA dengan penjamin WNI atas nama NPS.
Beberapa waktu lalu NPS dan KA menjadi sorotan terkait kasus tersebut. Pihak Imigrasi dan Disdukcapil dan Lembaga terkait, melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ktp ini.
Tim media kembali menelusuri ke pihak – pihak terkait. Diketahui bahwa KTP atas nama NPS yang beralamat di lingkungan Bendul Desa Semarapura tengah Kabupaten Klungkung, pada kenyataannya tidak pernah tinggal di alamat tersebut. NPS dan KA tinggal di wilayah Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan – Badung. Tanggal 3 juli 2023, penelusuran berlanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Klungkung – Bali.
Ada beberapa hal yang di temukan terkait permasalahan penerbitan KTP setelah awak media bertemu dengan pihak Disdukcapil. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Klungkung, Bapak Pande Made Anggarnata dalam memberikan keterangannya sebagai berikut :
Yang pertama " perihal penerbitan KTP dengan alamat fiktif atau tidak sesuai dengan alamat tinggal itu pengurusannya sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di saat itu, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan”.
Kedua, “Pihak Imigrasi dan Pihak Kejaksaan sudah melakukan konfirmasi terkait prosedur penerbitan KTP, karena dipakai sebagai penjamin WNA untuk mendapatkan ITAS. Dan menyatakan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku “
Ketiga, "Perihal Kepala Lingkungan menerbitkan surat pernyataan tidak kenal atau mengetahui warga tersebut yang ber-KTP Lingkungan Bendul Desa Semarapura Tengah, pihak Disdukcapil tidak perlu ambil tindakan karena didasarkan dengan data administrasi bukan data tinggal disaat terbitnya KTP dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keempat, “ Perihal ITAS dan WNA yang beralamat di Lingkungan Bendul Desa Semarapura Tengah itu menjadi wewenang pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti apakah terdapat pelanggaran atau tidak”.
Adanya permasalahan ini berimbas terhadap Disdukcapil yang mendapat Komplain dari pihak Desa perihal banyak penduduk pindah dan datang tidak tercatat di Desa/Kelurahan. Disdukcapil mengambil langkah untuk mensosialisasikan peraturan, tentang peraturan baru Pindah Datang Penduduk, yaitu harus membawa Surat Keterangan Domisili, yang di ketahui oleh Kepala Lingkungan dan disahkan oleh Desa / Kelurahan. Sehingga tidak tejadi permasalahan yang sama nantinya.
Pihak Kejaksaan yang di konfirmasi oleh awak media tidak memberikan keterangan terkait kasus ini, karena menurut kejaksaan, pihaknya bukan yang berwenang dalam memberikan keterangan kasus ini.
Sosialisasi sangat diperlukan oleh Disdukcapil bekerjasama dengan instansi tertentu atau Lembaga lain, sehingga pemalsuan alamat tinggal dapat dihindari. Karena ada resiko yang ditimbulkan nantinya karena KTP menjadi dasar pembuatan sim, rekening,passport,dan lain-lain.
Hal ini harus menjadi atensi seluruh pihak demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tentunya juga dibutuhkan peran aktif pihak warga masyarakat. ( Harry Bintang MDG ).
0 comments