Deni Wan Putra menjadi Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023 yang diadukan oleh Muhammad Ramzi. Sidang pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Jumat (07/07/2023).
Muhammad Ramzi kecewa dengan rekrutmen PPS khususnya untuk Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Rekrutmen PPS dinilainya sarat dengan nepotisme yang dilakukan oleh Teradu.
"Selanjutnya mengenai laporan/aduan yang pelanggaran kode etik anggota KPU KSB yang mana pada saat ini menunggu hasil putusan lebih lanjut dari DKPP RI, Ungkap M Ramzi.
Apapun yang menjadi hasil putusan dari DKPP RI nantinya Muhammad Ramzi yakin DKPP RI adalah lembaga yang berhak memutuskan hasil yang seadil-adilnya dan sangat obyektif;
Merunut dari berbagai tahapan dari awal kasus ini semoga menjadi edukasi bagi kita masyarakat bahwa ini semata semata untuk menjaga agar demokrasi yang kita junjung tidak tercederai dan nantinya kondusifitas PEMILU 2024 berjalan dengan baik. Tutupnya.(Aryadin)
0 comments