Telah membuat Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik "Melalui ITE"
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/K/609/V1/2023/NTB/Res. Bima Kota. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/K/509/VII/2023/NTB/Res Bima Kota, 24 Juli 2023 dengan ini diterangkan bahwa
Rangkaian peristiwa ujaran penghinaan dan kebencian terhadap dirinya. Mengatakan bahwa sebagai barang bukti (BB) pelaporan. Sinyalir dari laman akun Facebook terduga Mone Rangga Poda. "Ada info gila di bulan juli 2023 oknum kades,Serapi apapun dirimu menyimpan rahasia busukmu terbukti juga ahirnya,di setiap hajatan warga masyarakat,dengan lantang mengucapkan agar selalu beristikomah,eeeeh ternyata kelakuanmu busuk, ternyata tukang mesum,tanggung jawab anak orang sudah hamil duluan itu,tanggung jawab Pak Kades bejat sekali kau,pada hal sudah punya bini tega'nya hamilin anak orang". Pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2023 Wilayah hukum Polres Bima Kota
Kemudian tulisan status atas nama akun Facebook Putri, "Ake Pahu Kepala Desa Laju makana'e loko dou tufe-tufe dasar manusia munafik, Pahu ja wa'una bune Taka Made". Artinya, ( ini muka kepala desa laju yang menghamili Orang, sembari buang ludah, dasar manusia munafik mukanya saja seperti terumbu karang mati".
Atas hal ini Kades Laju, menyampaikan dalam jumpa Pers didampingi langsung oleh Kuasa hukum Sukirman SH biasa disapa Obama, serta sejumlah kepala Desa, kami melaporkan dua akun tersebut, karena memenuhi syarat dan unsur pidana UU ITE melalui sosial media Facebook.
Pasalnya, telah menyebarkan foto, dan tulisan dalam postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap dirinya, tentu sangat mengecewakan bahwa menimbulkan fitnah. Ujar Kades
Saya pun selaku ketua asosiasi profesi kepala Desa se-kabupaten Bima, mengecam tindakan-tindakan yang tanpa dasar dan bukti yang real, lalu kapan, dimana namun orang dari mana asal usulnya.
Jadi permasalahan ini saya kerahkan pihak Aparat penegak hukum (APH) Polres Bima Kota, sebagaimana telah membuat harga diri dan martabat keluarga hancur Dimata masyarakat, semoga APH bergerak cepat menyelidiki dua akun Facebook itu, Pungkasnya.(Red)
Kades Doro O'O Syamsudin SH, mengatakan bahwa dalam muatan opini tulisan status itu bukan hanya masalah personal menjadi asumsi dan membawa nama-nama simbol itu tidak bagus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya, supaya bagaimana memanfaatkan keberadaan media sosial ini secara bijak.
Jadi ke depan kalah harus menggunakan asas praduga tak bersalah, itu jadi ndak boleh baru sebatas opini lalu menjadi tikaman seluruh kades, untuk menggoreng sesuatu yang sebenarnya itu belum tentu benar. ini akan merugikan bagi pihak yang dikenakan daripada tanggapan komentar para netizen. Ungkap Syamsudin
Kita datang ke polres ini bersama kades laju, supaya kasus ini kita melimpahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH), agar tidak menjadi opini liar, cukuplah mereka jangan sampai masyarakat yang lain melakukan hal demikian.
Semoga lebih bijaklah para pengguna Medsos dan kita mempercayakan ini kepada pihak hukum untuk menelusuri siapa-siapa oknum yang terlibat di dalam status tersebut, dan kepolisian pasti lebih paham apapun tentang oknum mengendalikan akun Facebook bodong ini. Tutupnya (Aryadin)
0 comments